Breaking News
light_mode
Trending Tags

“Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas”

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar

“Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas”

 

KALBARFAKTA.COM — Pontianak  16 Februari 2026 Kalimantan Barat , Polemik pencatutan nama dan atribut Kesultanan Pontianak memasuki babak serius. Sultan Syarif Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak IX, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan nama, gelar, simbol, maupun atribut Kesultanan tanpa persetujuan resmi merupakan perbuatan melawan hukum dan mencederai kehormatan adat.

Sejak awal pernyataannya, Sultan langsung menegaskan dasar hukum yang menjadi pijakan sikapnya. Menurutnya, tindakan penyalahgunaan identitas serta penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan pihak lain.

Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, terkait penghinaan dan/atau fitnah.

Pasal 378 KUHP, apabila terdapat unsur penipuan atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum melalui pencatutan identitas.

Penegasan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar polemik opini di media sosial, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Bukan Sekadar Nama, Tapi Legitimasi

Sultan Pontianak IX menekankan bahwa Kesultanan Pontianak bukan simbol kosong yang bisa dipakai sembarangan. Gelar dan lambang adat adalah amanah sejarah yang memiliki legitimasi moral dan kultural.

“Kesultanan bukan alat kepentingan. Tidak boleh ada pihak yang mencatut nama besar ini untuk membangun opini, memberi tekanan, atau membenarkan tindakan tertentu,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, namun tidak boleh melampaui batas hukum maupun etika. Kritik boleh disampaikan, tetapi tidak dengan mencatut institusi adat tanpa hak.

Sikap atas Dinamika Penegakan Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Sultan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang melakukan penggantian penyidik dalam perkara yang sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, mekanisme korektif dalam sistem hukum adalah hal yang wajar dan patut dihormati.

Namun ia menyayangkan jika dinamika tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan membawa nama Kesultanan Pontianak di ruang publik.

“Protes dan kritik harus dilakukan secara bermartabat. Membawa nama lembaga adat tanpa legitimasi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun adab,” ujarnya.

Marwah Adat Tidak Bisa Dikompromikan

Sebagai Sultan Pontianak IX sekaligus anggota DPD RI dari Kalimantan Barat, ia menegaskan komitmennya menjaga marwah adat dan kehormatan institusi Kesultanan.

Nilai-nilai adat Melayu yang menjunjung tinggi kehormatan, kejujuran, dan tanggung jawab, menurutnya, tidak boleh dirusak oleh kepentingan sesaat.

Karena itu, Sultan memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan nama, gelar, atau atribut Kesultanan tanpa izin resmi agar segera menghentikan tindakan tersebut dan meluruskan informasi yang telah beredar.

Apabila diabaikan, langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah era digital yang serba cepat, Sultan Pontianak IX mengingatkan bahwa menjaga kehormatan adat bukan hanya soal simbol, tetapi soal tanggung jawab bersama dalam menegakkan hukum, etika, dan kebenaran.

 

Tim : liputan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TIGA NAMA DISOROT, DUGAAN PENGADAAN DAN HIBAH DI KALBAR MENDESAK DIBONGKAR

    TIGA NAMA DISOROT, DUGAAN PENGADAAN DAN HIBAH DI KALBAR MENDESAK DIBONGKAR

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    TIGA NAMA DISOROT, DUGAAN PENGADAAN DAN HIBAH DI KALBAR MENDESAK DIBONGKAR KALBARFAKTA.Com —Pontianak 18 Agustus 2026 KALIMANTAN BARAT Aroma persoalan pengelolaan anggaran di sejumlah instansi pemerintah di Kalimantan Barat kembali mencuat. Informasi yang berkembang bukan lagi sekadar persoalan administratif. Dugaan tersebut menyentuh sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa, pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pengelolaan […]

  • Proyek Land Clearing Diduga Gunakan BBM Subsidi, Pengawasan Operasional PT Palma Adinusa Lestari Dipertanyakan!

    Proyek Land Clearing Diduga Gunakan BBM Subsidi, Pengawasan Operasional PT Palma Adinusa Lestari Dipertanyakan!

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Melawi, Kalimantan Barat — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, aktivitas land clearing dan penimbunan jalan yang berkaitan dengan operasional PT Palma Adinusa Lestari (PAL) di Kecamatan Sayan menjadi sorotan, setelah muncul indikasi penggunaan BBM subsidi dalam kegiatan proyek tersebut. Informasi yang dihimpun(Sumber Terpercaya) […]

  • Elektabilitas Meningkat, Anies-Muhaimin Diyakini Menang Jika Pilpres 2 Putaran

    Elektabilitas Meningkat, Anies-Muhaimin Diyakini Menang Jika Pilpres 2 Putaran

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • DPD LIDIK KRIMSUS RI KALIMANTAN BARAT DESAK APH USUT TUNTAS DUGAAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA LOKANG, KAPUAS HULU

    DPD LIDIK KRIMSUS RI KALIMANTAN BARAT DESAK APH USUT TUNTAS DUGAAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA LOKANG, KAPUAS HULU

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DPD LIDIK KRIMSUS RI KALIMANTAN BARAT DESAK APH USUT TUNTAS DUGAAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA LOKANG, KAPUAS HULU Shalom, Salam Sejahtera untuk Kita Semua. KALBARFAKTA.Com — Kapuas Hulu – DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) […]

  • Sultan Syarif Melvin Alkadri Resmi Daftar sebagai Calon Ketua KONI Kalbar 2025–2029

    Sultan Syarif Melvin Alkadri Resmi Daftar sebagai Calon Ketua KONI Kalbar 2025–2029

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Sultan Syarif Melvin Alkadri Resmi Daftar sebagai Calon Ketua KONI Kalbar 2025–2029 KALBARFAKTA.Com—Pontianak, 12 November 2025 Kalimantan Barat , Ditemani puluhan pengurus provinsi cabang olahraga (Pengprov Cabor) dan sejumlah Ketua KONI Kabupaten/Kota, Sultan Syarif Melvin Alkadri, Anggota DPD RI asal Kalimantan Barat, resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2025–2029, Rabu […]

  • SIARAN PERS : Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum

    SIARAN PERS : Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SIARAN PERS : Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum KALBARFAKTA.Com —Terentang, 13 Juli 2026  Kalimantan Barat Menyikapi pemberitaan mengenai kegiatan penegakan hukum di wilayah Terentang, Ramsah alias Putuk menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap keterbukaan informasi serta komitmen untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan […]

expand_less PAGE TOP