Breaking News
light_mode
Trending Tags

PLASMA SEPUK LAUT: TARGET 200 HEKTARE, KINI BARU 53 HEKTARE — KESEPAKATAN JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 12 Sep 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

Dari Meja Pemerintah, Berita Acara, hingga Lapangan: Masyarakat Berhak Menagih Kepastian

KALBARFAKTA.Com —KUBU RAYA Sabtu 14 September 2026 Kalimantan Barat , Persoalan pembangunan kebun plasma masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, memasuki babak yang semakin serius. Sebab, berdasarkan informasi terbaru yang diterima Humas DPP LPM Kalbar, realisasi pembangunan plasma hingga saat ini disebut baru mencapai sekitar 53 hektare.

Angka tersebut menjadi pertanyaan besar ketika dibandingkan dengan komitmen yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat 16 Juni 2025, yang mencatat target awal pembangunan plasma minimal 200 hektare pada 2025, dengan target keseluruhan mencapai 1.400 hektare secara bertahap.

Artinya, apabila angka 53 hektare tersebut benar dan merupakan total realisasi sampai saat ini, maka masih terdapat selisih sekitar 147 hektare dari target awal 200 hektare. Ini bukan sekadar perbedaan angka. Ini menyangkut kepastian pelaksanaan program plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Lebih menarik lagi, pada 18 Juli 2025, dalam forum yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kembali dituangkan kesepakatan mengenai pembangunan plasma, termasuk rencana land clearing Agustus 2025 dan penanaman September 2025.

Pertanyaannya sekarang sangat sederhana:

Apa yang menyebabkan target dan realisasi berbeda sejauh itu?

Apakah terdapat kendala teknis?

Apakah terdapat persoalan legalitas lahan?

Apakah terdapat persoalan CPCL?

Apakah ada perubahan desain pembangunan plasma?

Atau terdapat persoalan kelembagaan antara perusahaan, koperasi dan masyarakat?

Semua itu harus dijelaskan secara terbuka.

Sebab masyarakat bukan hanya mendengar janji. Masyarakat memiliki berita acara, kesepakatan, surat resmi dan dokumentasi pertemuan sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban administratif.

Koperasi Artha Harapan Lestari (AHL), dalam konteks ini, tidak semestinya diposisikan hanya sebagai pihak yang “mengkritik perusahaan”. Jika benar koperasi menjalankan fungsi koordinasi dan menyampaikan laporan mengenai realisasi plasma, maka langkah tersebut justru harus diuji berdasarkan data lapangan dan dokumen resmi, bukan dengan tekanan atau konflik personal.

53 HEKTARE HARUS DIBUKA DATANYA

Publik berhak mengetahui:

53 hektare itu berada di mana?

Berapa hektare yang sudah land clearing?

Berapa hektare yang benar-benar sudah tertanam?

Berapa jumlah tanaman yang hidup?

Berapa luas yang sudah memenuhi kriteria kebun plasma?

Siapa calon petani/anggota penerima manfaatnya?

Bagaimana status SHM masyarakat yang telah diserahkan?

Dan yang paling penting:

APAKAH 53 HEKTARE ITU SUDAH DIVERIFIKASI BERSAMA?

Jika angka tersebut benar, tunjukkan datanya.

Jika ada angka yang berbeda, buka datanya.

Jika target berubah, jelaskan dasar perubahannya.

Jika terdapat hambatan, jelaskan kepada masyarakat.

Tidak boleh ada ruang bagi informasi yang simpang siur ketika menyangkut tanah masyarakat dan program plasma.

JANGAN SAMPAI KOPERASI DIPERSALAHKAN KARENA MENAGIH REALISASI

Konflik yang muncul antara sebagian pihak dengan Koperasi AHL juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Jika terdapat pernyataan yang dianggap menghina, intimidasi, penghadangan kegiatan koperasi atau pelaporan terhadap pengurus, maka semua itu harus diuji melalui mekanisme hukum dan bukti yang tersedia.

Rekaman harus diperiksa. Surat harus diperiksa. Saksi harus diperiksa. Dokumen harus diperiksa.

Bukan siapa yang paling kuat yang menentukan kebenaran.

Dokumen dan hukumlah yang harus menentukan.

Dan apabila kemudian muncul koperasi baru yang juga mengklaim memiliki anggota penerima manfaat plasma, persoalan tersebut semakin membutuhkan verifikasi administrasi yang transparan.

Jangan sampai satu masyarakat memiliki dua klaim keanggotaan, dua daftar penerima manfaat, atau dua versi pengelolaan plasma.

PEMERINTAH KUBU RAYA JANGAN HANYA MENJADI SAKSI KESEPAKATAN

Pemerintah daerah memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh pihak duduk bersama dan melakukan audit administratif serta verifikasi lapangan.

Buka kembali berita acara 16 Juni 2025.

Buka kembali kesepakatan 18 Juli 2025.

Bandingkan dengan realisasi lapangan.

200 hektare versus 53 hektare.

Dari situlah masyarakat dapat melihat secara objektif apakah program berjalan sesuai rencana atau tidak.

LPM KALBAR: KAWAL DENGAN DATA, BUKAN DENGAN KEKERASAN

Masyarakat Sepuk Laut berhak mendapatkan plasma yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Humas DPP LPM Kalbar mendorong seluruh pihak untuk membuka data dan menyelesaikan persoalan melalui jalur resmi.

LPM tidak perlu membela seseorang secara membabi buta.

Yang harus dibela adalah kepastian hak masyarakat.

Koperasi yang merasa memiliki bukti, silakan buka bukti.

Perusahaan yang merasa telah memenuhi kewajibannya, silakan buka data realisasi.

Pemerintah yang menjadi fasilitator, silakan buka hasil verifikasi.

SEBAB PLASMA BUKAN HADIAH.

PLASMA ADALAH PROGRAM YANG MENYANGKUT HAK DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.

Dan ketika sebuah kesepakatan telah dituangkan dalam dokumen resmi, masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk bertanya:

“Kapan kesepakatan itu benar-benar diwujudkan di lapangan?”

53 hektare bukan akhir persoalan. Justru angka 53 hektare harus menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar:

DARI TARGET 200 HEKTARE, KE MANA 147 HEKTARE LAINNYA?

Publik menunggu jawaban berbasis data.

 

Tim: Humas DPP LPM Kalbar

Sumber: Rommy

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAMAR SUDAH DIBAYAR LUNAS, TETAPI DIPINDAHKAN TANPA IZIN: ADA APA DENGAN PELAYANAN NOVOTEL PONTIANAK?

    KAMAR SUDAH DIBAYAR LUNAS, TETAPI DIPINDAHKAN TANPA IZIN: ADA APA DENGAN PELAYANAN NOVOTEL PONTIANAK?

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    KAMAR SUDAH DIBAYAR LUNAS, TETAPI DIPINDAHKAN TANPA IZIN: ADA APA DENGAN PELAYANAN NOVOTEL PONTIANAK? LKRI: Setelah Uang Konsumen Diterima, Hak Konsumen Wajib Dilindungi, Bukan Diabaikan KALBARFAKTA .COM —Pontianak, 18 Juni 2026 – LSM LKRI menerima pengaduan dari seorang konsumen yang mengaku mengalami kerugian dan ketidaknyamanan setelah kamar hotel yang telah dipesan dan dilunasi kepada pihak […]

  • Pengusutan Makin Mengarah, KPK Periksa Komisaris PT Zug untuk Telusuri Peran Ria Norsan

    Pengusutan Makin Mengarah, KPK Periksa Komisaris PT Zug untuk Telusuri Peran Ria Norsan

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Pengusutan Makin Mengarah, KPK Periksa Komisaris PT Zug untuk Telusuri Peran Ria Norsan KALBARFAKTA.COM—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguatkan langkah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2015. Arah pengusutan kini kian tajam setelah penyidik memanggil Komisaris PT Zug Industry Indonesia, Williem, pada Kamis (20/11/2025). Williem dipanggil untuk menggali lebih jauh […]

  • Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

    Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Viral Berita Oknum ASN Diduga Hadiri Pesta Dugem di Pontianak: Lima Media Takedown, Ada Tekanan dari Pihak Tertentu!

    Viral Berita Oknum ASN Diduga Hadiri Pesta Dugem di Pontianak: Lima Media Takedown, Ada Tekanan dari Pihak Tertentu!

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    KALBARFAKTA.COM | Pontianak, Kalimantan Barat — Polemik terkait dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam sebuah pesta dugem di Pontianak kembali menjadi sorotan setelah sejumlah media online yang sempat mempublikasikan berita tersebut melakukan takedown serentak. Pemberitaan awal yang viral pada 27 November 2025 memuat judul tentang dugaan pesta dugem yang diduga melibatkan oknum aparatur […]

  • Gugatan Saudara Pewaris Dinilai Error in Persona, Tergugat Minta NO!

    Gugatan Saudara Pewaris Dinilai Error in Persona, Tergugat Minta NO!

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Pontianak – Sidang lapangan (descente) terkait sengketa objek Rumah Kost Ampera digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (13/2/2026). Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual objek sengketa yang menjadi pokok perkara dalam gugatan perdata waris.   Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum para tergugat, Dr. Herman Hofi, menegaskan dasar hukum yang […]

  • Potensi Wisata Sungai Kapuas Menguat, Pengamat Ingatkan Aspek Keselamatan Jetski

    Potensi Wisata Sungai Kapuas Menguat, Pengamat Ingatkan Aspek Keselamatan Jetski

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK – Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi kehadiran wahana Panorama Jetski di Kota Pontianak sebagai langkah inovatif dalam mengembangkan potensi pariwisata berbasis sungai, khususnya di kawasan Sungai Kapuas.   Menurutnya, keberadaan aktivitas rekreasi jetski tersebut tidak hanya menghadirkan alternatif hiburan bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar dalam mendorong pertumbuhan […]

expand_less PAGE TOP