Diduga Proyek Drainase Jalan Nirbaya II Jadi Sorotan, Warga Minta PUPR Cek Dugaan Gangguan Ruang Jalan
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 2 Sep 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan drainase irigasi atau saluran pasang surut di Jalan Nirbaya II, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menjadi sorotan warga setempat pada (1/9/2026).
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut dipersoalkan warga lantaran proses pencetakan gorong-gorong berbentuk segi empat dilakukan di area pinggir jalan dan dinilai mengganggu pengguna jalan yang melintas.
“Proyek drainase belum dipasang saja sudah mengganggu kami. Kenapa mencetak gorong-gorong yang berbentuk segi empat di pinggir jalan? Seharusnya dicetak di tempat yang sesuai aturan. Ini dicetak di pinggir jalan sehingga kami terganggu,” ungkap salah seorang warga kepada media, (1/9/2026).

Warga lainnya mengatakan, masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah. Namun, proses pengerjaan tetap diharapkan memperhatikan fungsi jalan sebagai fasilitas publik.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah, khususnya Dinas PUPR bidang SDA. Akan tetapi jangan mencetak gorong-gorong tersebut di pinggir jalan. Itu kan jalan untuk publik,” ujar warga lainnya.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terlihat di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum sebagai Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi — Belanja Modal Saluran Pembuangan Pasang Surut, berlokasi di Parit Jalan Nirbaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.772.000, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dan dilaksanakan oleh CV HAN’S BROTHER.
Persoalan penggunaan area pinggir jalan dalam aktivitas proyek menjadi perhatian karena ruang jalan merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan proyek yang memanfaatkan bagian jalan perlu memperhatikan aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta ketentuan mengenai penggunaan ruang jalan.
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas. Ketentuan mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan tertentu antara lain diatur dalam Pasal 127 dan Pasal 128.
Namun demikian, apakah aktivitas pencetakan gorong-gorong tersebut merupakan pelanggaran atau tidak, perlu dipastikan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Hal tersebut mencakup status lokasi yang digunakan, apakah termasuk badan jalan, bahu jalan atau ruang milik jalan, serta ada atau tidaknya izin maupun persetujuan penggunaan ruang jalan.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan material atau aktivitas proyek di pinggir jalan. Diperlukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen pekerjaan dan peraturan yang berlaku.
Warga meminta Dinas PUPR terkait segera melakukan pengecekan ke lokasi proyek pada (1/9/2026) dan memastikan aktivitas pekerjaan tidak mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
“Kami meminta dinas terkait segera turun dan melakukan kroscek kepada pihak pelaksana. Apakah memang diperbolehkan mencetak gorong-gorong di tepi jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR maupun pihak CV HAN’S BROTHER mengenai alasan penggunaan area pinggir jalan sebagai lokasi pencetakan komponen drainase tersebut.
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang mengenai pelaksanaan proyek tersebut.(*/Red)
- Penulis: admin
- Sumber: Tim Liputan/Ismail


Saat ini belum ada komentar