Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Langgar Standar K3 dan Spesifikasi Teknis, Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak yang Dikerjakan CV. Srikandi Tity Khatulistiwa Diminta Diaudit

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | PONTIANAK – Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana Gedung SDN 33 Pontianak yang berlokasi di Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Gunung Gede, Kecamatan Pontianak Barat, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan CV. Srikandi Tity Khatulistiwa dengan nilai kontrak sebesar Rp196.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak itu diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan material besi tulangan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin (13/7/2026), sejumlah pekerja terlihat masih bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan penerapan budaya keselamatan kerja yang menjadi kewajiban dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi.

Selain persoalan K3, tim investigasi juga menemukan dugaan penggunaan besi tulangan berdiameter 8 mm dan 6 mm, sementara berdasarkan keterangan pelaksana pekerjaan, spesifikasi yang semestinya digunakan adalah besi berdiameter 10 mm. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan struktur bangunan serta kualitas hasil pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang negara.

Pelaksana proyek, Yono, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan rompi keselamatan bagi sebagian pekerja.

“Yang dua kali kemarin, empat buah saya belikan rompi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan adanya pekerjaan tambahan atas permintaan pihak sekolah.

“Pondasi diminta ditinggikan supaya kalau banjir anak-anak tidak kesulitan menggunakan WC. Di samping WC juga kami bangunkan gudang karena sekolah tidak memiliki tempat penyimpanan barang,” jelasnya.

Meskipun demikian, pekerjaan tambahan dalam proyek pemerintah tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme administrasi kontrak, mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tidak mengurangi mutu pekerjaan utama maupun menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dugaan Pelanggaran K3
Apabila benar pekerja tidak menggunakan APD secara lengkap, kondisi tersebut berpotensi tidak memenuhi ketentuan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan penyedia jasa menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan kerja.

Penerapan K3 bukan sekadar penyediaan APD, melainkan meliputi pengawasan penggunaan APD, identifikasi potensi bahaya, pemasangan rambu keselamatan, pengamanan area kerja, hingga pengendalian risiko kecelakaan kerja.

Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan penggunaan besi tulangan tidak sesuai dokumen kontrak maupun gambar kerja, maka kondisi tersebut dapat menjadi temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Konsultan Pengawas;
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak;
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP);

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila berkaitan dengan kerugian keuangan negara;
Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar ketentuan kontrak pekerjaan, prinsip akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kewajiban penyedia jasa dalam memenuhi standar mutu konstruksi.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media juga masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan audit teknis secara menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi material, volume pekerjaan, serta penerapan standar K3 agar proyek yang dibiayai APBD benar-benar memenuhi prinsip tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu, aman, transparan, dan akuntabel.

Sumber: Tim Investigasi
Red/Tim*

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Proyek Drainase Jalan Nirbaya II Jadi Sorotan, Warga Minta PUPR Cek Dugaan Gangguan Ruang Jalan

    Diduga Proyek Drainase Jalan Nirbaya II Jadi Sorotan, Warga Minta PUPR Cek Dugaan Gangguan Ruang Jalan

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan drainase irigasi atau saluran pasang surut di Jalan Nirbaya II, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menjadi sorotan warga setempat pada (1/9/2026). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut dipersoalkan warga lantaran proses pencetakan gorong-gorong berbentuk segi empat dilakukan di […]

  • P2MI Kalbar Isi HUT RI ke-81 dengan Aksi Sosial, Sembako dan Perlengkapan Sekolah Disalurkan ke Panti Asuhan photo_camera 1

    P2MI Kalbar Isi HUT RI ke-81 dengan Aksi Sosial, Sembako dan Perlengkapan Sekolah Disalurkan ke Panti Asuhan

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimaknai secara berbeda oleh Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pemimpin Media Independen (DPD P2MI) Kalimantan Barat. Senin (17/8/2026), jajaran P2MI Kalbar memilih merayakan momentum kemerdekaan dengan hadir dan berbagi bersama anak-anak yatim di Panti Asuhan Catur Dharma Yatim Pepabri, Jalan Harapan Jaya, Kota […]

  • Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • PROYEK JEMBATAN NEGARA Rp14,5 MILIAR JADI TANDA TANYA BESAR: LALU LINTAS TERGANGGU, RAMBU KESELAMATAN MINIM, SMKK DI MANA, BPJN HARUS BUKA PROGRES PEKERJAAN

    PROYEK JEMBATAN NEGARA Rp14,5 MILIAR JADI TANDA TANYA BESAR: LALU LINTAS TERGANGGU, RAMBU KESELAMATAN MINIM, SMKK DI MANA, BPJN HARUS BUKA PROGRES PEKERJAAN

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    PROYEK JEMBATAN NEGARA Rp14,5 MILIAR JADI TANDA TANYA BESAR: LALU LINTAS TERGANGGU, RAMBU KESELAMATAN MINIM, SMKK DI MANA, BPJN HARUS BUKA PROGRES PEKERJAAN KAKBARFAKTA.Com — Mempawah 13 Juni 2026 Kalimantan Barat – Proyek Penggantian Jembatan Ruas Sei Duri – Batas Kota Mempawah dan Dalam Kota Mempawah, Cs dengan nilai kontrak Rp14.538.806.900 kini menjadi sorotan publik. […]

  • Proyek Drainase Nirbaya II Disorot, Respons Dinas PUPR Bidang SDA Dipertanyakan Warga

    Proyek Drainase Nirbaya II Disorot, Respons Dinas PUPR Bidang SDA Dipertanyakan Warga

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan drainase irigasi atau saluran pasang surut di Jalan Nirbaya II, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menjadi sorotan warga. Persoalan tersebut mencuat pada 1 September 2026, menyusul aktivitas pencetakan gorong-gorong berbentuk segi empat yang dilakukan di area pinggir jalan. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu pengguna jalan […]

  • “Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas”

    “Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas”

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    “Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas”   KALBARFAKTA.COM — Pontianak  16 Februari 2026 Kalimantan Barat , Polemik pencatutan nama dan atribut Kesultanan Pontianak memasuki babak serius. Sultan Syarif Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak IX, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan nama, gelar, simbol, maupun atribut Kesultanan tanpa persetujuan resmi merupakan perbuatan melawan […]

expand_less PAGE TOP