Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gudang Rokok Ilegal di Jalur Lintas Kalimantan Sintang Disorot, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | SINTANG – Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai selama ini masih terkesan parsial dan belum menyentuh sumber utama distribusi.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi secara tertutup dan menjadi tempat penampungan rokok tanpa pita cukai sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Kabupaten Sintang dan wilayah sekitarnya.

 

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas di sekitar gudang tersebut sudah cukup lama diketahui masyarakat sekitar. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap fasilitas penyimpanan yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut.

 

“Gudang itu sudah lama ada. Warga juga sering mendengar kabar penangkapan rokok ilegal di beberapa tempat, tetapi gudang yang diduga menjadi tempat penampungan seperti ini masih terlihat berdiri,” ujar warga tersebut kepada media, Selasa (10/3/2026).

 

Menurutnya, masyarakat menjadi bertanya-tanya mengenai efektivitas penindakan yang dilakukan aparat. Pasalnya, meskipun razia terhadap rokok ilegal kerap diberitakan, peredaran rokok tanpa pita cukai masih cukup mudah ditemukan di pasar tradisional maupun warung-warung kecil.

 

“Razia memang sering kita dengar, bahkan ada penangkapan barang. Tapi rokok tanpa pita cukai masih banyak dijual bebas di warung atau pasar. Itu yang membuat masyarakat bingung,” katanya.

 

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penyitaan barang dalam jumlah kecil di tingkat pengecer, melainkan juga menelusuri jalur distribusi hingga fasilitas penyimpanan yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal.

Menurut mereka, penindakan yang menyasar gudang penampungan dan pihak yang diduga menjadi pemodal utama sangat penting untuk memutus rantai distribusi barang ilegal tersebut.

 

“Kalau memang terbukti menjadi tempat menyimpan atau menimbun rokok ilegal, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya barangnya yang disita, tetapi gudang dan pihak yang terlibat juga harus ditindak,” tegas warga tersebut.

 

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius dalam sektor cukai karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Rokok tanpa pita cukai dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang menjalankan usaha secara legal.

 

Ketentuan mengenai larangan produksi, distribusi, hingga penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Sementara itu, Pasal 55 UU Cukai juga mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman yang sama serta denda berlipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan.

 

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap pihak yang membantu atau turut serta dalam peredaran barang kena cukai ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Tidak hanya itu, aktivitas distribusi barang tanpa izin usaha juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan secara sah serta memiliki izin usaha yang berlaku.

 

Dorongan Penindakan Menyeluruh

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, termasuk instansi terkait seperti Bea dan Cukai, kepolisian, serta pemerintah daerah, dapat melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal.

 

Penindakan yang tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga menelusuri rantai distribusi hingga pemilik gudang dan pemodal utama di balik peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk memberikan efek jera.

Selain itu, langkah tersebut juga dianggap sebagai upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai, Polres Sintang, serta Pemerintah Kabupaten Sintang terkait dugaan keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Sungai Ukoi tersebut.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Sumber: Tim Investigasi

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Proyek Drainase Jalan Nirbaya II Jadi Sorotan, Warga Minta PUPR Cek Dugaan Gangguan Ruang Jalan

    Diduga Proyek Drainase Jalan Nirbaya II Jadi Sorotan, Warga Minta PUPR Cek Dugaan Gangguan Ruang Jalan

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan drainase irigasi atau saluran pasang surut di Jalan Nirbaya II, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menjadi sorotan warga setempat pada (1/9/2026). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut dipersoalkan warga lantaran proses pencetakan gorong-gorong berbentuk segi empat dilakukan di […]

  • Potensi Wisata Sungai Kapuas Menguat, Pengamat Ingatkan Aspek Keselamatan Jetski

    Potensi Wisata Sungai Kapuas Menguat, Pengamat Ingatkan Aspek Keselamatan Jetski

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK – Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi kehadiran wahana Panorama Jetski di Kota Pontianak sebagai langkah inovatif dalam mengembangkan potensi pariwisata berbasis sungai, khususnya di kawasan Sungai Kapuas.   Menurutnya, keberadaan aktivitas rekreasi jetski tersebut tidak hanya menghadirkan alternatif hiburan bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar dalam mendorong pertumbuhan […]

  • Dr. Herman Hofi Munawar: Protes Publik Adalah Social Control yang Sah dalam Demokrasi!

    Dr. Herman Hofi Munawar: Protes Publik Adalah Social Control yang Sah dalam Demokrasi!

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Pontianak, Kalbar – Pengamat kebijakan publik sekaligus pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa aksi protes yang dilakukan kelompok masyarakat di Markas Polresta Pontianak terkait penanganan dugaan tindak pidana bermuatan SARA harus dipandang sebagai bentuk social control yang sah dalam negara demokrasi.   Hal tersebut disampaikannya kepada media pada Jumat (13/2/2026). Menurutnya, […]

  • Jelang Pemilihan Ketua KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Merapatkan Barisan: DAD Tegas Tampik Isu Dukungan, Kalbar Pilih Kondusivitas

    Jelang Pemilihan Ketua KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Merapatkan Barisan: DAD Tegas Tampik Isu Dukungan, Kalbar Pilih Kondusivitas

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jelang Pemilihan Ketua KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Merapatkan Barisan: DAD Tegas Tampik Isu Dukungan, Kalbar Pilih Kondusivitas KALBARFAKTA.COM—Pontianak, 5 Desember 2025 Kalimantan Barat — Suhu dinamika menjelang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Kalimantan Barat pada 6 Desember 2025 meningkat setelah munculnya isu dukungan etnis tertentu kepada salah satu kandidat ketua. Namun bukannya […]

  • Akal-akalan Monopoli Proyek di Kalbar, Sejumlah Oknum Bentuk Forum Masyarakat Jasa Konstruksi

    Akal-akalan Monopoli Proyek di Kalbar, Sejumlah Oknum Bentuk Forum Masyarakat Jasa Konstruksi

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Akal-akalan Monopoli Proyek di Kalbar, Sejumlah Oknum Bentuk Forum Masyarakat Jasa Konstruksi KALBARFAKTA.Com —Pontianak 20 November 2025 Kalimantan Barat  Sejumlah oknum di Kalimantan Barat diduga melakukan berbagai langkah strategis untuk menguasai proyek-proyek pemerintah daerah melalui pembentukan Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (Formasjakon). Forum ini kini menjadi sorotan publik karena fungsi, urgensi, dan mekanismenya dipertanyakan, apalagi Kalbar […]

  • Sultan Syarif Melvin Alkadri Resmi Daftar sebagai Calon Ketua KONI Kalbar 2025–2029

    Sultan Syarif Melvin Alkadri Resmi Daftar sebagai Calon Ketua KONI Kalbar 2025–2029

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Sultan Syarif Melvin Alkadri Resmi Daftar sebagai Calon Ketua KONI Kalbar 2025–2029 KALBARFAKTA.Com—Pontianak, 12 November 2025 Kalimantan Barat , Ditemani puluhan pengurus provinsi cabang olahraga (Pengprov Cabor) dan sejumlah Ketua KONI Kabupaten/Kota, Sultan Syarif Melvin Alkadri, Anggota DPD RI asal Kalimantan Barat, resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2025–2029, Rabu […]

expand_less PAGE TOP