Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pernyataan Masyarakat Desa Permata Mengenai Pemanfaatan Kayu Limbah Hasil Pembukaan Lahan: Perspektif Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Bertanggung Jawab

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar

Pernyataan Masyarakat Desa Permata Mengenai Pemanfaatan Kayu Limbah Hasil Pembukaan Lahan: Perspektif Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Bertanggung Jawab

KALBARFAKTA.Com —Terentang 14 juli 2026 Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat ,Sejumlah warga Dusun Harapan Baru dan Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan Berita Acara Pernyataan Masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam memberikan informasi kepada publik terkait pemanfaatan kayu yang diolah oleh usaha penggergajian kayu (sawmill mini) milik Ramsah alias Putuk.

Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman langsung masyarakat yang dituangkan dalam pernyataan tersebut, kayu yang diolah merupakan kayu limbah hasil pembukaan lahan milik masyarakat yang dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Menurut masyarakat, material kayu tersebut kemudian dimanfaatkan menjadi produk olahan seperti papan, balok, kaso, dan berbagai ukuran lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah, fasilitas pertanian, maupun kebutuhan ekonomi masyarakat di wilayah setempat.

Dalam perspektif akademik, pemanfaatan material yang memiliki nilai ekonomis merupakan bagian dari konsep efisiensi pemanfaatan sumber daya alam (resource efficiency) dan ekonomi sirkular (circular economy), yaitu mengoptimalkan sumber daya yang telah tersedia agar tidak menjadi limbah yang terbuang tanpa manfaat. Pendekatan tersebut pada prinsipnya sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, sepanjang seluruh aktivitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sudut pandang hukum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya hutan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kelestarian, kemanfaatan, keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur tata kelola hasil hutan, pengawasan, serta kewajiban setiap pihak dalam memanfaatkan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga memahami bahwa setiap kegiatan usaha wajib menghormati mekanisme pengawasan negara. Oleh karena itu, masyarakat menyatakan menghormati langkah aparat penegak hukum dalam melakukan verifikasi terhadap asal-usul bahan baku, dokumen administrasi, maupun aspek kepatuhan lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Masyarakat menerangkan bahwa selama ini pemanfaatan kayu limbah tersebut telah memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi warga, karena kayu yang sebelumnya tidak dimanfaatkan dapat diolah menjadi bahan bangunan yang bernilai guna serta mendukung aktivitas pembangunan di tingkat lokal. Dalam pandangan masyarakat, pendekatan seperti ini berpotensi memberikan nilai tambah terhadap perekonomian desa apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, masyarakat mengharapkan agar seluruh proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), objektivitas, profesionalitas, serta akuntabilitas, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, dan hasil pemeriksaan yang komprehensif.

Berita Acara Pernyataan Masyarakat tersebut telah ditandatangani oleh warga Dusun Harapan Baru dan Desa Permata sebagai bentuk penyampaian informasi yang mereka ketahui secara langsung. Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam proses klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa pernyataan masyarakat ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam menyampaikan informasi, dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian ataupun kesimpulan mengenai status hukum suatu kegiatan. Penilaian terhadap kepatuhan terhadap peraturan kehutanan, perizinan berusaha, maupun ketentuan hukum lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap proses penegakan hukum harus menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan demikian, sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Terentang, 10 Juli 2026 Masyarakat Dusun Harapan Baru dan Desa PermataKecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.

 

Tim : liputan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KADIN Kalbar Bongkar Manuver Ilegal Arya Rizqi Darsono: Peringatkan KADIN Indonesia Agar Tidak Terjebak dalam Legitimasi Palsu

    KADIN Kalbar Bongkar Manuver Ilegal Arya Rizqi Darsono: Peringatkan KADIN Indonesia Agar Tidak Terjebak dalam Legitimasi Palsu

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    KADIN Kalbar Bongkar Manuver Ilegal Arya Rizqi Darsono: Peringatkan KADIN Indonesia Agar Tidak Terjebak dalam Legitimasi Palsu KALBARFAKTA .Com—Pontianak, 17 November 2025 – Konflik internal Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Barat memasuki fase paling krusial. KADIN Kalbar hasil Muprovlub secara terbuka menuding agenda Rapimprov dan pengukuhan pengurus yang digelar oleh Arya Rizqi Darsono sebagai […]

  • Sastra sebagai Medium Pelestarian Peradaban Melayu: Buku Fiksi Bertema Kerajaan, Perjuangan, dan Cinta Siap Hadir di Tengah Masyarakat

    Sastra sebagai Medium Pelestarian Peradaban Melayu: Buku Fiksi Bertema Kerajaan, Perjuangan, dan Cinta Siap Hadir di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sastra sebagai Medium Pelestarian Peradaban Melayu: Buku Fiksi Bertema Kerajaan, Perjuangan, dan Cinta Siap Hadir di Tengah Masyarakat KALBARFAKTA.Com — Pontianak, 11 Juli 2026 Kalimantan Barat  Di tengah arus globalisasi yang semakin memengaruhi identitas budaya lokal, karya sastra tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesinambungan memori kolektif suatu bangsa. Berangkat dari semangat tersebut, […]

  • Seleksi Tahap II PPIH 1447 H/2026 M Resmi Digelar di Pontianak

    Seleksi Tahap II PPIH 1447 H/2026 M Resmi Digelar di Pontianak

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Seleksi Tahap II PPIH 1447 H/2026 M Resmi Digelar di Pontianak Dibaca: 64

  • KARHUTLA KEPUNG KALIMANTAN, ANGGOTA DPD RI SULTAN SYARIF MELVIN ALQADRI ANGKAT BICARA

    KARHUTLA KEPUNG KALIMANTAN, ANGGOTA DPD RI SULTAN SYARIF MELVIN ALQADRI ANGKAT BICARA

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    KALBARFAKTA.Com — PONTIANAK 22 Agustus 2026, Kalimantan Barat  Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius di sejumlah wilayah Kalimantan. Kepungan asap bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyentuh langsung keselamatan masyarakat, kualitas udara, kesehatan, aktivitas pendidikan, transportasi hingga perekonomian. Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Sultan Syarif Melvin Alqadri, S.H., meminta pemerintah dan […]

  • PT Kembar Jaya Abadi Klarifikasi Isu Investasi dan Progres Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran ITS

    PT Kembar Jaya Abadi Klarifikasi Isu Investasi dan Progres Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran ITS

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    KALBARFAKTA.Com—Surabaya, 15 November 2025 – PT Kembar Jaya Abadi (KJA), perusahaan konstruksi nasional yang telah beroperasi sejak 1994 dan berpengalaman dalam berbagai proyek strategis di Indonesia, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan soal laporan investasi dan status pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kesehatan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Dalam keterangan resminya, PT KJA menegaskan bahwa […]

  • Proyek Drainase Nirbaya II Disorot, Respons Dinas PUPR Bidang SDA Dipertanyakan Warga

    Proyek Drainase Nirbaya II Disorot, Respons Dinas PUPR Bidang SDA Dipertanyakan Warga

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan drainase irigasi atau saluran pasang surut di Jalan Nirbaya II, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menjadi sorotan warga. Persoalan tersebut mencuat pada 1 September 2026, menyusul aktivitas pencetakan gorong-gorong berbentuk segi empat yang dilakukan di area pinggir jalan. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu pengguna jalan […]

expand_less PAGE TOP