Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pernyataan Masyarakat Desa Permata Mengenai Pemanfaatan Kayu Limbah Hasil Pembukaan Lahan: Perspektif Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Bertanggung Jawab

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar

Pernyataan Masyarakat Desa Permata Mengenai Pemanfaatan Kayu Limbah Hasil Pembukaan Lahan: Perspektif Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Bertanggung Jawab

KALBARFAKTA.Com —Terentang 14 juli 2026 Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat ,Sejumlah warga Dusun Harapan Baru dan Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan Berita Acara Pernyataan Masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam memberikan informasi kepada publik terkait pemanfaatan kayu yang diolah oleh usaha penggergajian kayu (sawmill mini) milik Ramsah alias Putuk.

Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman langsung masyarakat yang dituangkan dalam pernyataan tersebut, kayu yang diolah merupakan kayu limbah hasil pembukaan lahan milik masyarakat yang dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Menurut masyarakat, material kayu tersebut kemudian dimanfaatkan menjadi produk olahan seperti papan, balok, kaso, dan berbagai ukuran lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah, fasilitas pertanian, maupun kebutuhan ekonomi masyarakat di wilayah setempat.

Dalam perspektif akademik, pemanfaatan material yang memiliki nilai ekonomis merupakan bagian dari konsep efisiensi pemanfaatan sumber daya alam (resource efficiency) dan ekonomi sirkular (circular economy), yaitu mengoptimalkan sumber daya yang telah tersedia agar tidak menjadi limbah yang terbuang tanpa manfaat. Pendekatan tersebut pada prinsipnya sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, sepanjang seluruh aktivitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sudut pandang hukum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya hutan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kelestarian, kemanfaatan, keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur tata kelola hasil hutan, pengawasan, serta kewajiban setiap pihak dalam memanfaatkan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga memahami bahwa setiap kegiatan usaha wajib menghormati mekanisme pengawasan negara. Oleh karena itu, masyarakat menyatakan menghormati langkah aparat penegak hukum dalam melakukan verifikasi terhadap asal-usul bahan baku, dokumen administrasi, maupun aspek kepatuhan lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Masyarakat menerangkan bahwa selama ini pemanfaatan kayu limbah tersebut telah memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi warga, karena kayu yang sebelumnya tidak dimanfaatkan dapat diolah menjadi bahan bangunan yang bernilai guna serta mendukung aktivitas pembangunan di tingkat lokal. Dalam pandangan masyarakat, pendekatan seperti ini berpotensi memberikan nilai tambah terhadap perekonomian desa apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, masyarakat mengharapkan agar seluruh proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), objektivitas, profesionalitas, serta akuntabilitas, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, dan hasil pemeriksaan yang komprehensif.

Berita Acara Pernyataan Masyarakat tersebut telah ditandatangani oleh warga Dusun Harapan Baru dan Desa Permata sebagai bentuk penyampaian informasi yang mereka ketahui secara langsung. Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam proses klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa pernyataan masyarakat ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam menyampaikan informasi, dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian ataupun kesimpulan mengenai status hukum suatu kegiatan. Penilaian terhadap kepatuhan terhadap peraturan kehutanan, perizinan berusaha, maupun ketentuan hukum lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap proses penegakan hukum harus menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan demikian, sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Terentang, 10 Juli 2026 Masyarakat Dusun Harapan Baru dan Desa PermataKecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.

 

Tim : liputan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Menjalin Laksanakan Pengaturan Dan Pengamanan Kegiatan Masyarakat Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Aman

    Polsek Menjalin Laksanakan Pengaturan Dan Pengamanan Kegiatan Masyarakat Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Aman

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Personel Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar melaksanakan pengaturan lalu lintas dan pengamanan kegiatan yang diselenggarakan oleh masyarakat di Paroki St. Petrus dan Paulus Menjalin Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Aipda Slamet Daroini saat dilokasi mengatakan bahwa setiap kegiatan kemasyarakatan baik keramaian ataupun hiburan, personel dari Polsek akan selalu hadir guna menajaga […]

  • Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

    Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Cak Imin Kini Setuju dan Dukung Program Makan Siang Gratis Prabowo

    Cak Imin Kini Setuju dan Dukung Program Makan Siang Gratis Prabowo

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Dugaan Limbah Berbau dari RM Bebek Boedjang Viral, Manajemen Minta Artikel Ditarik dari Pemberitaan!

    Dugaan Limbah Berbau dari RM Bebek Boedjang Viral, Manajemen Minta Artikel Ditarik dari Pemberitaan!

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK – Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah Rumah Makan Bebek Boedjang di Jalan M. Sohor, Kota Pontianak, terus menjadi perhatian masyarakat. Keluhan warga terkait aroma menyengat yang diduga berasal dari saluran limbah usaha tersebut tidak hanya menjadi perbincangan di lingkungan sekitar, tetapi juga telah viral di media sosial dan menjadi sorotan […]

  • SIARAN PERS : Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum

    SIARAN PERS : Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SIARAN PERS : Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum KALBARFAKTA.Com —Terentang, 13 Juli 2026  Kalimantan Barat Menyikapi pemberitaan mengenai kegiatan penegakan hukum di wilayah Terentang, Ramsah alias Putuk menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap keterbukaan informasi serta komitmen untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan […]

  • TIGA NAMA DISOROT, DUGAAN PENGADAAN DAN HIBAH DI KALBAR MENDESAK DIBONGKAR

    TIGA NAMA DISOROT, DUGAAN PENGADAAN DAN HIBAH DI KALBAR MENDESAK DIBONGKAR

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    TIGA NAMA DISOROT, DUGAAN PENGADAAN DAN HIBAH DI KALBAR MENDESAK DIBONGKAR KALBARFAKTA.Com —Pontianak 18 Agustus 2026 KALIMANTAN BARAT Aroma persoalan pengelolaan anggaran di sejumlah instansi pemerintah di Kalimantan Barat kembali mencuat. Informasi yang berkembang bukan lagi sekadar persoalan administratif. Dugaan tersebut menyentuh sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa, pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pengelolaan […]

expand_less PAGE TOP