Breaking News
light_mode
Trending Tags

TIGA NAMA DISOROT, DUGAAN PENGADAAN DAN HIBAH DI KALBAR MENDESAK DIBONGKAR

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 18 Agu 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar

TIGA NAMA DISOROT, DUGAAN PENGADAAN DAN HIBAH DI KALBAR MENDESAK DIBONGKAR

KALBARFAKTA.Com —Pontianak 18 Agustus 2026 KALIMANTAN BARAT Aroma persoalan pengelolaan anggaran di sejumlah instansi pemerintah di Kalimantan Barat kembali mencuat.

Informasi yang berkembang bukan lagi sekadar persoalan administratif. Dugaan tersebut menyentuh sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa, pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pengelolaan dana hibah Pemilu.

Tiga nama ikut menjadi sorotan dan diminta memberikan klarifikasi secara terbuka, yakni H. Mahmud, S.Ag., H. Damsir, S.Ag., dan Suhadi.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar:

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, mengapa tidak dibuka secara transparan dan diperiksa secara menyeluruh?

Publik tidak membutuhkan isu yang dibiarkan menggantung. Publik membutuhkan dokumen, fakta, pemeriksaan dan kepastian hukum.

H. MAHMUD: JEJAK PENGADAAN DAN PEMBANGUNAN KUA

H. Mahmud, S.Ag., yang disebut menjabat sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag Kalbar dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Sambas, disorot terkait informasi mengenai pengadaan dan pembangunan KUA pada masa kepemimpinannya.

Pertanyaan publik bukan semata-mata siapa yang memenangkan pengadaan.

Yang jauh lebih penting adalah:

Bagaimana perencanaannya? Berapa HPS yang ditetapkan? Siapa penyedianya? Bagaimana proses pemilihannya? Berapa nilai kontraknya? Apakah pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi? Dan apakah setiap pembayaran benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang diterima negara?

Jika seluruh dokumen dan pekerjaan benar-benar bersih, pemeriksaan justru menjadi kesempatan untuk membuktikannya.

Tidak perlu takut pada pemeriksaan jika memang tidak ada persoalan.

H. DAMSIR: DARI BENGKAYANG KE SEKADAU

Nama H. Damsir, S.Ag., yang disebut kini menjabat sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Sekadau dan sebelumnya Kepala Kemenag Kabupaten Bengkayang, juga ikut menjadi sorotan terkait informasi mengenai pengadaan dan pembangunan KUA pada periode kepemimpinannya.

Pengadaan jangan hanya dilihat dari tumpukan dokumen di atas meja.

Pekerjaan fisik harus diuji di lapangan.

Volume pekerjaan, spesifikasi material, nilai kontrak, progres pekerjaan, pembayaran, dokumen pemeriksaan hingga berita acara serah terima harus dicocokkan.

Sebab, dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran, dokumen dan kondisi fisik pekerjaan adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan.

Jika dokumen menyatakan pekerjaan 100 persen, tetapi kondisi lapangan berkata lain, maka pertanyaan hukum otomatis muncul.

SUHADI: DANA HIBAH PEMILU JANGAN MENJADI RUANG GELAP

Sorotan berikutnya mengarah kepada Suhadi, yang disebut sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Singkawang.

Informasi yang berkembang berkaitan dengan dugaan persoalan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan dana hibah Pemilu.

Ini bukan persoalan kecil.

Dana hibah yang bersumber dari APBD dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara harus memiliki jejak penggunaan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Pertanyaan yang harus dijawab:

Ke mana anggarannya? Untuk apa digunakan? Siapa penerimanya? Bagaimana proses pengadaannya? Apakah barang atau jasa benar-benar diterima? Apakah nilainya wajar? Dan apakah seluruh pertanggungjawaban sesuai dengan kondisi sebenarnya?

Publik berhak mendapatkan jawaban yang konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.

APH JANGAN HANYA MEMERIKSA UJUNGNYA

Aparat penegak hukum di Kalimantan Barat patut melakukan pendalaman apabila ditemukan informasi awal dan bukti yang memadai.

Jangan berhenti pada operator, panitia atau pelaksana teknis.

Telusuri siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima manfaat, siapa penyedianya, dan ke mana aliran anggaran bergerak.

Dokumen yang patut diuji antara lain:

– RUP dan dokumen perencanaan;
– HPS;
– dokumen pemilihan penyedia;
– kontrak dan addendum;
– dokumen pembayaran;
– berita acara pemeriksaan;
– berita acara serah terima;
– laporan pertanggungjawaban;
– dokumen dana hibah;
– bukti pengadaan;
– serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Dari rangkaian tersebut akan terlihat apakah persoalannya hanya kesalahan administrasi, atau terdapat indikasi yang membutuhkan proses hukum lebih lanjut.

JANGAN ADA HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS

Sorotan ini bukan vonis terhadap siapa pun.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ketiga nama tersebut melakukan tindak pidana.

Karena itu, seluruh informasi dan dugaan wajib diuji melalui klarifikasi, audit, pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Namun prinsipnya jelas:

Jika bersih, buktikan bersih.

Jika terdapat kesalahan administrasi, perbaiki.

Jika ditemukan pelanggaran dan kerugian negara, proses sesuai hukum.

Yang tidak boleh terjadi adalah dugaan penyimpangan berhenti menjadi sekadar “isu” tanpa pernah dibuktikan ataupun dibantah secara transparan.

KALBAR BUTUH PEMBUKTIAN, BUKAN PERLINDUNGAN

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara dan dana hibah dikelola.

Karena itu, APH, Inspektorat, BPK/BPKP sesuai kewenangannya, serta lembaga pengawas terkait didorong untuk tidak mengabaikan informasi masyarakat yang disertai data dan dokumen.

Bongkar dokumennya.

Periksa pekerjaannya.

Telusuri anggarannya.

Periksa proses pengadaannya.

Telusuri pihak-pihak yang mengambil keputusan.

Jika semuanya bersih, sampaikan kepada publik.

Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.

Sebab pada akhirnya, uang negara bukan milik pejabat. Uang negara adalah uang rakyat.

TIM INVESTIGASI

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less PAGE TOP