JEJAK GELAP CPO DI PONTIANAK UTARA: OPERASI SENYAP DI JALAN KEBANGKITAN NASIONAL DIDUGA LANGGAR ATURAN BERLAPIS
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 23 Nov 2025
- visibility 42
- comment 0 komentar

JEJAK GELAP CPO DI PONTIANAK UTARA: OPERASI SENYAP DI JALAN KEBANGKITAN NASIONAL DIDUGA LANGGAR ATURAN BERLAPIS
KALBARFAKTA.Com —Pontianak, Senin ( 23 /11/2025) —Sebuah operasi senyap yang diduga terkait penyimpanan dan distribusi Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin resmi kembali mencuat ke permukaan. Tim investigasi LKRI News.Com menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, yang hingga kini tidak menunjukkan satu pun identitas legal perusahaan.
Bangunan berdinding seng itu tampak biasa dari luar. Namun jejak aktivitas di dalamnya berkata lain.
Operasi Sunyi dengan Bau Menyengat
Saat tim LKRI News.Com tiba di lokasi, aroma khas CPO langsung menusuk dari balik pagar. Tidak ada plang, tidak ada izin terpampang, namun tumpukan drum dan perangkat bongkar muat bergerak aktif.
Aktivitas berlangsung seperti operasi gelap yang terbiasa bekerja tanpa sorotan publik.
Gudang tampak dikelola secara tertutup—seolah seluruh kegiatan dirancang untuk tidak terlihat.
Pekerja Mengaku Pemilik Sedang ‘Tak Ada di Tempat’
Upaya klarifikasi di lapangan langsung dijawab oleh seorang pria bernama Yuhdi, yang menyebut dirinya sebagai pekerja.
> “Gusti-nya gak di sini, Bang. Lagi berangkat ke luar kota. Yang kerja bongkar tadi itu kawan-kawan aja,” ujarnya singkat.
Nama Gusti disebut sebagai pemilik, namun status dan keterlibatannya belum terkonfirmasi secara resmi.
Konfirmasi Resmi Tertahan
Tim LKRI News.Com mencoba meminta penjelasan langsung melalui pesan WhatsApp kepada orang yang disebut sebagai pemilik gudang. Hingga laporan ini disusun, belum ada jawaban.
Dan diam, dalam konteks ini, justru semakin mempertebal tanda tanya.
POTENSI PELANGGARAN ATURAN: DARI PERIZINAN HINGGA KETENTUAN PIDANA
Walau temuan awal belum membuktikan tindak pidana—karena itu merupakan ranah penyidik—namun sejumlah regulasi yang relevan tampak bersinggungan dengan pola aktivitas di lokasi tersebut.
1. Perizinan Usaha dan Penyimpanan Bahan Baku
Ketidakhadiran NIB, izin usaha industri, atau dokumen operasional dapat berpotensi menabrak ketentuan PP 5/2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
2. Kegiatan Distribusi CPO Tanpa Legalitas
Apabila terbukti terdapat alur distribusi minyak sawit mentah tanpa dokumen sah, maka dapat bersinggungan dengan UU Perdagangan dan UU Perkebunan.
3. Risiko Lingkungan
Bau menyengat dan indikasi penyimpanan terbuka berpotensi melanggar standar perlindungan lingkungan sebagaimana diatur UU 32/2009.
4. Kerangka Pemeriksaan (KUHAP)
Setiap dugaan yang muncul harus dipastikan melalui proses:
penyelidikan,
pemanggilan saksi,
verifikasi dokumen,
hingga penyitaan apabila diperlukan—
seluruhnya berdasarkan prosedur hukum KUHAP dan asas praduga tak bersalah.
Dengan kata lain, aktivitas di lokasi ini sudah masuk pada kategori yang layak diperiksa aparat.
MENGUATNYA KECURIGAAN DI TENGAH KECAPAIAN INDUSTRI RESMI
Kalimantan Barat sedang mendorong tata kelola sawit yang lebih transparan. Namun operasi-operasi tersembunyi seperti ini justru dapat:
merusak kredibilitas pelaku industri yang taat aturan,
merugikan negara dari sisi pajak,
dan menimbulkan risiko pencemaran lingkungan.
Di tengah kemajuan industri legal, keberadaan gudang-gudang tanpa identitas justru memunculkan bayangan gelap yang mencederai reputasi daerah.
TAJAM MENANTI: APAKAH AKAN ADA GERAKAN APARAT?
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum:
Pengecekan izin.
Pemeriksaan aktivitas bongkar muat.
Penelusuran distribusi CPO.
Verifikasi pemilik gudang.
Dan memastikan tidak ada celah hukum yang dibiarkan berlubang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut maupun pemilik gudang belum memberikan tanggapan resmi.
Tim Investigasi – KF.Com
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar