Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Tak Miliki Izin AMDAL, Aktivitas CV Aman Jaya Ganggu Warga Sungai Ambawang!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | Kubu Raya, Kalimantan Barat | 11 Januari 2026 — Aktivitas pengolahan kayu garu yang diduga dikelola oleh CV Aman Jaya menuai keluhan serius dari masyarakat di sekitar lokasi usaha yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, RT 014 RW 010, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Tim investigasi awak media turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan, observasi, serta konfirmasi faktual di sekitar lokasi kegiatan usaha tersebut. Dari hasil pantauan, ditemukan adanya aktivitas pembakaran limbah secara terbuka yang dilakukan secara berulang.

 

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan keluhan mereka. Seorang warga berinisial R menyebutkan bahwa perusahaan kerap membakar limbah kayu garu, sisa mesin, plastik, serta karung bekas.

 

“Pembakaran itu sering dilakukan malam hari. Asapnya pekat dan baunya menyengat, sangat mengganggu pernapasan dan kenyamanan warga,” ujar R, Selasa (11/1/2026).

 

Warga lain berinisial S mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas tersebut bukan hanya pencemaran udara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Ia menuturkan bahwa rumah milik warga berinisial Rk sempat mengalami kebakaran yang diduga dipicu oleh percikan api dari pembakaran limbah di lokasi usaha.

 

“Api memang cepat dipadamkan dan tidak ada korban, tapi kejadian itu membuat kami trauma karena lokasi usaha berada di tengah pemukiman padat,” katanya.

 

Selain dampak lingkungan dan keselamatan, warga juga mempertanyakan legalitas perizinan lingkungan CV Aman Jaya. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi perizinan maupun dokumen persetujuan lingkungan di lokasi kegiatan, padahal usaha pengolahan kayu dan pembakaran limbah termasuk kategori kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan dan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas CV Aman Jaya diduga melanggar:

 

Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembakaran limbah dan/atau bahan berbahaya.

 

Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran limbah yang mencemari lingkungan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap usaha berdampak penting memiliki persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terkait larangan pengelolaan sampah dengan cara pembakaran terbuka yang mencemari lingkungan.

 

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi perizinan, serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, guna mencegah pencemaran lingkungan dan potensi bahaya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan warga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Aman Jaya belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan untuk dikonfirmasi.

 

 

 

Sumber : warga masyarakat/Tim Liputan.

Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Tradisi Robo-Robo Mempawah, Wakil Gubernur Kalbar Bersama Jajaran Perbakin dan LPM Teguhkan Semangat Pelestarian Budaya

    Hadiri Tradisi Robo-Robo Mempawah, Wakil Gubernur Kalbar Bersama Jajaran Perbakin dan LPM Teguhkan Semangat Pelestarian Budaya

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Hadiri Tradisi Robo-Robo Mempawah, Wakil Gubernur Kalbar Bersama Jajaran Perbakin dan LPM Teguhkan Semangat Pelestarian Budaya KALBARFAKTA.Com —MEMPAWAH, 12 Agustus 2026 , KALIMANTAN BARAT — Tradisi tahunan Robo-Robo di Kabupaten Mempawah kembali berlangsung dengan penuh khidmat dan semarak. Kegiatan yang sarat dengan nilai sejarah, adat istiadat, kebersamaan, dan kearifan lokal tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur […]

  • Jepang Turun Tangan Tangani Karhutla Kalbar, 180 Personel Disiapkan di Asrama Haji Pontianak

    Jepang Turun Tangan Tangani Karhutla Kalbar, 180 Personel Disiapkan di Asrama Haji Pontianak

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jepang Turun Tangan Tangani Karhutla Kalbar, 180 Personel Disiapkan di Asrama Haji Pontianak KALBAR FAKTA.Com —PONTIANAK 1 September 2026 Kalimantan Barat — Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat mendapat dukungan internasional. Personel militer Jepang bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai mempersiapkan dukungan operasional untuk misi kemanusiaan dan penanggulangan Karhutla di wilayah […]

  • Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Pernyataan Masyarakat Desa Permata Mengenai Pemanfaatan Kayu Limbah Hasil Pembukaan Lahan: Perspektif Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Bertanggung Jawab

    Pernyataan Masyarakat Desa Permata Mengenai Pemanfaatan Kayu Limbah Hasil Pembukaan Lahan: Perspektif Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Bertanggung Jawab

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Pernyataan Masyarakat Desa Permata Mengenai Pemanfaatan Kayu Limbah Hasil Pembukaan Lahan: Perspektif Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Bertanggung Jawab KALBARFAKTA.Com —Terentang 14 juli 2026 Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat ,Sejumlah warga Dusun Harapan Baru dan Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan Berita Acara Pernyataan Masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam memberikan informasi kepada […]

  • DPD LIDIK KRIMSUS RI KALIMANTAN BARAT DESAK APH USUT TUNTAS DUGAAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA LOKANG, KAPUAS HULU

    DPD LIDIK KRIMSUS RI KALIMANTAN BARAT DESAK APH USUT TUNTAS DUGAAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA LOKANG, KAPUAS HULU

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DPD LIDIK KRIMSUS RI KALIMANTAN BARAT DESAK APH USUT TUNTAS DUGAAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA LOKANG, KAPUAS HULU Shalom, Salam Sejahtera untuk Kita Semua. KALBARFAKTA.Com — Kapuas Hulu – DPD LIDIK KRIMSUS RI Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) […]

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kontroversi Forum UMKM di Novotel Pontianak, Publik Kritik Penyisipan Agenda Internal Kadin Kalbar oleh Arya Riski KALBARFAKTA.COM—Pontianak, 22 November 2025 — Forum UMKM yang digelar hari ini di Novotel Pontianak seharusnya menjadi wadah netral bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk memperoleh pembinaan, akses permodalan, dan jejaring usaha. Namun, acara ini berubah menjadi sorotan publik […]

expand_less PAGE TOP