Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Tak Miliki Izin AMDAL, Aktivitas CV Aman Jaya Ganggu Warga Sungai Ambawang!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • visibility 57
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | Kubu Raya, Kalimantan Barat | 11 Januari 2026 — Aktivitas pengolahan kayu garu yang diduga dikelola oleh CV Aman Jaya menuai keluhan serius dari masyarakat di sekitar lokasi usaha yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, RT 014 RW 010, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Tim investigasi awak media turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan, observasi, serta konfirmasi faktual di sekitar lokasi kegiatan usaha tersebut. Dari hasil pantauan, ditemukan adanya aktivitas pembakaran limbah secara terbuka yang dilakukan secara berulang.

 

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan keluhan mereka. Seorang warga berinisial R menyebutkan bahwa perusahaan kerap membakar limbah kayu garu, sisa mesin, plastik, serta karung bekas.

 

“Pembakaran itu sering dilakukan malam hari. Asapnya pekat dan baunya menyengat, sangat mengganggu pernapasan dan kenyamanan warga,” ujar R, Selasa (11/1/2026).

 

Warga lain berinisial S mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas tersebut bukan hanya pencemaran udara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Ia menuturkan bahwa rumah milik warga berinisial Rk sempat mengalami kebakaran yang diduga dipicu oleh percikan api dari pembakaran limbah di lokasi usaha.

 

“Api memang cepat dipadamkan dan tidak ada korban, tapi kejadian itu membuat kami trauma karena lokasi usaha berada di tengah pemukiman padat,” katanya.

 

Selain dampak lingkungan dan keselamatan, warga juga mempertanyakan legalitas perizinan lingkungan CV Aman Jaya. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi perizinan maupun dokumen persetujuan lingkungan di lokasi kegiatan, padahal usaha pengolahan kayu dan pembakaran limbah termasuk kategori kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan dan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas CV Aman Jaya diduga melanggar:

 

Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembakaran limbah dan/atau bahan berbahaya.

 

Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran limbah yang mencemari lingkungan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap usaha berdampak penting memiliki persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terkait larangan pengelolaan sampah dengan cara pembakaran terbuka yang mencemari lingkungan.

 

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi perizinan, serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, guna mencegah pencemaran lingkungan dan potensi bahaya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan warga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Aman Jaya belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan untuk dikonfirmasi.

 

 

 

Sumber : warga masyarakat/Tim Liputan.

Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dg. Rizki Ilhamsyah Meneguhkan Literasi sebagai Pilar Pelestarian Budaya Melayu melalui Karya Sastra Cinta Berdarah

    Dg. Rizki Ilhamsyah Meneguhkan Literasi sebagai Pilar Pelestarian Budaya Melayu melalui Karya Sastra Cinta Berdarah

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 597
    • 0Komentar

    Dg. Rizki Ilhamsyah Meneguhkan Literasi sebagai Pilar Pelestarian Budaya Melayu melalui Karya Sastra Cinta Berdarah KALBARFAKTA.Com —Mempawah, 11 Juli 2026 ,  Kalimantan Barat — Dalam lintasan sejarah peradaban, kebudayaan merupakan fondasi yang membentuk identitas suatu bangsa. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan arus globalisasi yang semakin cepat telah menghadirkan berbagai kemajuan, namun pada saat yang sama […]

  • Diduga Dijual Bebas di Tengah Kota Pontianak, Miras Kadar Tinggi Beredar Tanpa Izin Resmi!

    Diduga Dijual Bebas di Tengah Kota Pontianak, Miras Kadar Tinggi Beredar Tanpa Izin Resmi!

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Dugaan praktik penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi tanpa izin resmi kembali mencuat di Kota Pontianak. Hasil investigasi tim media menemukan minuman keras bermerek Iceland Vodka dengan kadar alkohol mencapai 40 persen dijual bebas di sejumlah warung di sepanjang Jalan Ampera, kawasan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota.   Pantauan langsung […]

  • TKN Prabowo Tegaskan Program Makan Siang Gratis Terbukti Sukses di RI-Global

    TKN Prabowo Tegaskan Program Makan Siang Gratis Terbukti Sukses di RI-Global

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

    Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Apresiasi Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Korupsi, Ajak Masyarakat Tetap Menjaga Kondusivitas NKRI

    Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Apresiasi Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Korupsi, Ajak Masyarakat Tetap Menjaga Kondusivitas NKRI

    • calendar_month Ming, 12 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Apresiasi Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Korupsi, Ajak Masyarakat Tetap Menjaga Kondusivitas NKRI KALBARFAKTA.Com —Pontianak 12 Juli 2026 , Kalimantan Barat — Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah (Adhi Black), menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, , atas komitmen pemerintah dalam […]

  • RILIS PERS RESMI : Boomerang Tuduhan Tanpa Bukti: Rabudin Muhammad Dipecat Secara Tegas dari DPN Lidikkrimsus RI

    RILIS PERS RESMI : Boomerang Tuduhan Tanpa Bukti: Rabudin Muhammad Dipecat Secara Tegas dari DPN Lidikkrimsus RI

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    RILIS PERS RESMI : Boomerang Tuduhan Tanpa Bukti: Rabudin Muhammad Dipecat Secara Tegas dari DPN Lidikkrimsus RI KALBARFAKTA.COM — Pontianak, 30 November 2025 Pemecatan Rabudin Muhammad dari struktur DPN Lidikkrimsus RI menjadi perhatian publik. Keputusan tegas ini diambil setelah tindakan Rabudin—yang oleh internal organisasi dinilai berupa penyebaran tuduhan tanpa bukti, pelanggaran etika investigasi, serta pencampuradukan […]

expand_less PAGE TOP