Breaking News
light_mode
Trending Tags

Warga Soroti Kebijakan Toilet Caffe Ultimate Pontianak, Pemkot Diminta Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Konsumen

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 11 Jul 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | PONTIANAK – Kebijakan penggunaan fasilitas toilet di Caffe Ultimate yang berlokasi di Jalan Karya Budi (Ambalat), Kota Pontianak, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku mengalami kesulitan menggunakan fasilitas tersebut. Peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan sejumlah warga, terjadi pada malam Sabtu (11/7/2026) dan kemudian disampaikan kepada tim awak media.

Keluhan tersebut muncul setelah seorang warga mengaku tidak diperbolehkan menggunakan toilet karena bukan pelanggan, sementara pelanggan lainnya mengeluhkan prosedur penggunaan toilet yang harus meminta kunci terlebih dahulu kepada kasir.

Informasi tersebut diperoleh tim awak media dari keterangan sejumlah warga. Salah seorang warga yang mengaku mengalami langsung kejadian tersebut mengatakan dirinya saat itu sedang melintas di kawasan Jalan Karya Budi dan mendadak ingin buang air kecil. Karena lokasi kafe berada paling dekat, ia memutuskan untuk meminta izin menggunakan toilet.

Namun, menurut pengakuannya, ketika hendak memasuki toilet, dirinya dihentikan oleh seorang karyawan.

“Karyawan mengatakan bahwa toilet hanya boleh digunakan oleh pelanggan yang membeli makanan atau minuman di Caffe Ultimate,” ujarnya kepada awak media.

Karena tidak diperkenankan menggunakan toilet, warga tersebut akhirnya mencari alternatif lain dan menumpang menggunakan fasilitas toilet di sebuah minimarket Alfamart yang berada tidak jauh dari lokasi. Menurutnya, pelayanan yang diterimanya di minimarket berbeda karena dirinya diperbolehkan menggunakan toilet tanpa mengalami penolakan.

Keluhan serupa juga disampaikan seorang pelanggan Caffe Ultimate berinisial NS. Berbeda dengan pengunjung sebelumnya, NS mengaku telah membeli minuman di kafe tersebut. Namun saat hendak menggunakan toilet, ia mendapati pintu toilet dalam keadaan terkunci menggunakan gembok.

“Saya sudah jadi pelanggan dan mau ke toilet, ternyata toiletnya dikunci. Kalau mau masuk harus minta kunci dulu ke kasir. Menurut saya prosedur seperti ini cukup merepotkan pelanggan,” ungkap NS.

Menurut sejumlah warga, kebijakan tersebut dinilai berbeda dengan pelayanan yang diterapkan sebagian pelaku usaha sejenis di Kota Pontianak. Meski mereka memahami setiap pelaku usaha memiliki kebijakan operasional masing-masing, mereka berharap pelayanan terhadap masyarakat tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, terutama dalam kondisi yang bersifat mendesak.

Tim awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola maupun pemilik Caffe Ultimate untuk memperoleh penjelasan mengenai kebijakan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak yang dapat dihubungi belum diperoleh sehingga klarifikasi resmi dari pihak pengelola belum didapatkan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak Caffe Ultimate ingin memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan kegiatan usaha, kafe maupun restoran wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain aspek perizinan, hubungan antara pelaku usaha dan konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 7, pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen, serta memberikan pelayanan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Sementara itu, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam memperoleh barang dan/atau jasa.

Meski demikian, secara hukum tidak terdapat ketentuan umum yang mewajibkan setiap kafe membuka fasilitas toilet untuk seluruh masyarakat yang bukan pelanggan. Pada prinsipnya, pengelola usaha memiliki kewenangan menetapkan kebijakan penggunaan fasilitas usahanya, termasuk toilet, sepanjang kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan disampaikan secara jelas kepada pengunjung.

Oleh karena itu, apabila suatu kafe menerapkan kebijakan toilet hanya untuk pelanggan atau mewajibkan pelanggan mengambil kunci toilet di kasir, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tata kelola internal pelaku usaha. Namun, penyampaian informasi yang jelas kepada pengunjung dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keluhan dari masyarakat.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui instansi terkait dapat melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha jasa makanan dan minuman mengenai standar pelayanan kepada konsumen, termasuk pengelolaan fasilitas pendukung seperti toilet. Menurut mereka, pelayanan yang ramah, transparan, komunikatif, dan tetap memperhatikan kondisi darurat akan memberikan kenyamanan bagi pelanggan sekaligus menjaga citra dunia usaha di Kota Pontianak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Caffe Ultimate mengenai keluhan yang disampaikan warga. Redaksi akan memuat klarifikasi tersebut apabila telah diterima sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

(Tim Liputan)
Red/Tim

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Langgar Standar K3 dan Spesifikasi Teknis, Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak yang Dikerjakan CV. Srikandi Tity Khatulistiwa Diminta Diaudit

    Diduga Langgar Standar K3 dan Spesifikasi Teknis, Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak yang Dikerjakan CV. Srikandi Tity Khatulistiwa Diminta Diaudit

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK – Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana Gedung SDN 33 Pontianak yang berlokasi di Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Gunung Gede, Kecamatan Pontianak Barat, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan CV. Srikandi Tity Khatulistiwa dengan nilai kontrak sebesar Rp196.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak […]

  • Ketua LJK Desak Bupati Ketapang Bongkar Dugaan Perampasan Lahan: Soroti Kelalaian Pengawasan Tambang yang Dinilai Kian Brutal

    Ketua LJK Desak Bupati Ketapang Bongkar Dugaan Perampasan Lahan: Soroti Kelalaian Pengawasan Tambang yang Dinilai Kian Brutal

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Ketua LJK Desak Bupati Ketapang Bongkar Dugaan Perampasan Lahan: Soroti Kelalaian Pengawasan Tambang yang Dinilai Kian Brutal KALBARFAKTA .Com —Ketapang 30 November 2025 Kalimantan Barat  Situasi pengelolaan lingkungan di Kabupaten Ketapang kembali berada di titik merah. Ketua Laskar Jagadilaga Ketapang (LJK), Daniel, secara keras mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menghentikan sikap pasif dan segera mengungkap […]

  • Jelang Pemilihan Ketua KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Merapatkan Barisan: DAD Tegas Tampik Isu Dukungan, Kalbar Pilih Kondusivitas

    Jelang Pemilihan Ketua KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Merapatkan Barisan: DAD Tegas Tampik Isu Dukungan, Kalbar Pilih Kondusivitas

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jelang Pemilihan Ketua KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Merapatkan Barisan: DAD Tegas Tampik Isu Dukungan, Kalbar Pilih Kondusivitas KALBARFAKTA.COM—Pontianak, 5 Desember 2025 Kalimantan Barat — Suhu dinamika menjelang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Kalimantan Barat pada 6 Desember 2025 meningkat setelah munculnya isu dukungan etnis tertentu kepada salah satu kandidat ketua. Namun bukannya […]

  • Kasdam XII/Tpr Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

    Kasdam XII/Tpr Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Kalbarfakata.com | Kubu Raya – Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura menggelar Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr, Senin (1/6/2026). Upacara dipimpin oleh Kepala Staf Kodam XII/Tpr, Brigjen TNI Bambang Sujarwo, S.H., M.Sos., M.M., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan tersebut diikuti oleh prajurit dan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodam XII/Tpr. […]

  • Aklamasi Bukan Solusi: KONI Kalbar Harus Melangkah dengan Rasionalitas, Demokrasi, dan Kepatuhan pada AD/ART

    Aklamasi Bukan Solusi: KONI Kalbar Harus Melangkah dengan Rasionalitas, Demokrasi, dan Kepatuhan pada AD/ART

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Aklamasi Bukan Solusi: KONI Kalbar Harus Melangkah dengan Rasionalitas, Demokrasi, dan Kepatuhan pada AD/ART KalbarFakta.Com —Pontianak — 2 Desember 2025 Penantian Tanggal 6 Desember 2025 bukan sekadar agenda Musorprov KONI Kalbar, melainkan titik kritis yang menentukan apakah organisasi ini mampu keluar dari pola lama yang menempatkan kompromi politik di atas integritas organisasi. Pada hari itu, […]

  • Proyek Rambat Beton Gang Sanggana di Pontianak Barat Dapat Apresiasi Warga!

    Proyek Rambat Beton Gang Sanggana di Pontianak Barat Dapat Apresiasi Warga!

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Pontianak – Pembangunan infrastruktur jalan kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga Gang Sanggana, Kecamatan Pontianak Barat, menyampaikan rasa puas atas rampungnya pekerjaan rambat beton yang dikerjakan oleh CV Alif Putra Bahagia melalui program peningkatan prasarana permukiman Pemerintah Kota Pontianak.   Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh warga saat ditemui di lokasi proyek pada Minggu, […]

expand_less PAGE TOP