Pengadaan Buku Rp 9,8 Miliar TA 2021 Disoal, Publik Desak Kejati Kalbar Periksa CV Aksara Perkasa Pemenang Tender: Diduga Ada Kejanggalan dalam Proses Pengadaan
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- visibility 71
- comment 0 komentar

Pengadaan Buku Rp 9,8 Miliar TA 2021 Disoal, Publik Desak Kejati Kalbar Periksa CV Aksara Perkasa Pemenang Tender: Diduga Ada Kejanggalan dalam Proses Pengadaan
KALBARFAKTA.COM—Landak 27 November 2025 Kalimantan Barat Polemik terkait Pengadaan Buku Informatika dan Tematik Terpadu Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak memasuki babak baru. Proyek bernilai Rp 9.868.167.000,00 yang dimenangkan oleh CV Aksara Perkasa, perusahaan beralamat di Jl. Flamboyan, Komp. Villa Ria 812, Sanggau, Kalimantan Barat, terus menjadi sorotan tajam publik yang menilai proses tender ini menyimpan terlalu banyak tanda tanya.
Kendati telah berjalan lebih dari tiga tahun, riak kecurigaan terhadap proyek bernilai hampir Rp 10 miliar itu tidak kunjung padam. Sebaliknya, semakin banyak pihak menilai bahwa rangkaian pelaksanaannya patut mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Sejumlah Kejanggalan Mengemuka: Publik Pertanyakan Transparansi dan Fairness Tender
Sejumlah aktivis antikorupsi melihat adanya pola yang dianggap tidak lazim dan berpotensi berseberangan dengan prinsip dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJ).
Beberapa poin sorotan publik antara lain:
1. Minimnya Transparansi Dokumen Evaluasi
Publik mengaku sulit mengakses:
berita acara evaluasi teknis,
detail perbandingan penawaran antar peserta,
hingga dasar objektif keputusan penetapan pemenang.
Ketiadaan keterbukaan ini memicu dugaan publik bahwa prosesnya tidak berjalan sebagaimana prinsip transparansi yang diamanatkan Perpres.
2. Dugaan Spesifikasi Mengarah pada Satu Peserta
Sejumlah pengamat menyebut adanya indikasi bahwa spesifikasi teknis maupun kebutuhan volume pengadaan terlihat “terlalu spesifik”. Meski belum terbukti, pola spesifikasi seperti ini sering menjadi indikator awal kemungkinan pengkondisian pemenang.
3. Penetapan Pemenang yang Dinilai Tidak Kompetitif
Dalam sebuah tender bernilai hampir Rp 10 miliar, publik mempertanyakan mengapa kompetisi dan hasil evaluasi tidak dipublikasikan secara jelas.
Padahal kompetisi terbuka merupakan salah satu asas wajib dalam Perpres PBJ.
4. Minimnya Keterangan dari Dinas Pendidikan Landak
Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai:
alasan menetapkan CV Aksara Perkasa sebagai pemenang,
bagaimana evaluasi dilakukan,
atau bagaimana pengawasan mutu dan distribusi buku dijalankan.
Ketiadaan penjelasan justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang perlu diperiksa lebih jauh.
Aktivis: “Kejati Kalbar Jangan Diam. Kejar CV Aksara Perkasa, Periksa Seluruh Alur Tender!”
Sorotan paling keras datang dari aktivis antikorupsi dan pegiat transparansi anggaran di Kalimantan Barat.
Salah satu aktivis menyatakan:
> “Kami mendesak Kejati Kalbar turun tangan. Kejar CV Aksara Perkasa, periksa dokumen tender, cek alur evaluasi. Ini uang pendidikan, bukan proyek bebas aturan. Jika ada kejanggalan, bongkar sampai ke akar.”
Aktivis lainnya menambahkan bahwa proyek pendidikan selalu rawan diselewengkan jika tidak diawasi secara ketat karena:
volume barang besar,
proses distribusi sering sulit diverifikasi,
dan spesifikasi teknis mudah dimanipulasi.
UU Tipikor Jadi Sorotan: Jika Ada Penyalahgunaan Kewenangan, Bisa Masuk Kategori Pidana
Pakar hukum menegaskan bahwa setiap dugaan:
penyalahgunaan wewenang,
pengaturan pemenang tender,
tindakan yang menguntungkan pihak tertentu,
hingga potensi kerugian negara,
dapat bersinggungan langsung dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meski belum ada temuan hukum, banyak pihak menilai bahwa Kejati Kalbar perlu membuka pemeriksaan awal untuk memastikan apakah proses pengadaan TA 2021 tersebut benar bebas dari praktik koruptif.
Publik Desak Pemeriksaan Total: Audit Dokumen, Cek Lapangan, Telusuri Hubungan Kepentingan
Masyarakat dan pemerhati anggaran menuntut agar Kejati Kalbar melakukan langkah-langkah konkret, termasuk:
1. Audit seluruh dokumen penawaran CV Aksara Perkasa
Mulai dari RAB, spesifikasi, komponen harga, hingga kesesuaian dengan aturan PBJ.
2. Pemeriksaan independen terhadap distribusi dan mutu buku
Untuk memastikan apakah volume, waktu, dan kualitas barang sesuai kontrak.
3. Penelusuran potensi hubungan kedekatan atau konflik kepentingan
Termasuk apakah ada pihak panitia pengadaan yang memiliki hubungan personal atau kepentingan tertentu.
4. Validasi seluruh tahapan proses evaluasi
Untuk memastikan keputusan pemenang dibuat berdasarkan kompetisi sehat, bukan pengkondisian.
Diamnya Dinas Pendidikan Landak Disorot: Publik Tuntut Buka Data
Ketiadaan respons resmi dari Dinas Pendidikan Landak—baik mengenai proses tender, dasar evaluasi, maupun realisasi di lapangan—semakin memperkuat sikap publik bahwa proyek senilai hampir Rp 10 miliar ini harus diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Penutup: Publik Menunggu Langkah Tegas Kejati Kalbar
Kasus ini telah menyeret perhatian masyarakat luas karena menyangkut anggaran pendidikan, sektor yang seharusnya dilindungi dan dimaksimalkan untuk kepentingan generasi muda.
Oleh karena itu, desakan agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusut tuntas, termasuk memeriksa CV Aksara Perkasa, menjadi semakin kuat dan tidak bisa lagi diabaikan.
Publik menunggu kepastian hukum—bukan sekadar janji pengawasan.
Tim : investigasi
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar