Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | PONTIANAK, Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).

Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026. Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.

Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

• Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
• Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
• Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
• Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram). Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar.

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya.

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.

Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika.

(Humas Polda Kalbar)
Red/Gunawan)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERNYATAAN SIKAP : Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Adhi Black: Jaga Marwah Bangsa, Junjung Tinggi Etika dan Adab

    PERNYATAAN SIKAP : Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Adhi Black: Jaga Marwah Bangsa, Junjung Tinggi Etika dan Adab

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    PERNYATAAN SIKAP : Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Adhi Black: Jaga Marwah Bangsa, Junjung Tinggi Etika dan Adab KAKBARFAKTA.Com —Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Adhy Black beserta seluruh jajaran menyampaikan kecaman keras atas pernyataan Saudara Syamsul Jahidin yang diunggah melalui Instagram pada akun Instagram miliknya tertanggal 9 Juli 2026, […]

  • Proyek Land Clearing Diduga Gunakan BBM Subsidi, Pengawasan Operasional PT Palma Adinusa Lestari Dipertanyakan!

    Proyek Land Clearing Diduga Gunakan BBM Subsidi, Pengawasan Operasional PT Palma Adinusa Lestari Dipertanyakan!

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Melawi, Kalimantan Barat — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, aktivitas land clearing dan penimbunan jalan yang berkaitan dengan operasional PT Palma Adinusa Lestari (PAL) di Kecamatan Sayan menjadi sorotan, setelah muncul indikasi penggunaan BBM subsidi dalam kegiatan proyek tersebut. Informasi yang dihimpun(Sumber Terpercaya) […]

  • Membangun Generasi Berkarakter, Bhabinkamtibmas Edukasi Siswa Baru tentang Disiplin dan Bahaya Narkoba

    Membangun Generasi Berkarakter, Bhabinkamtibmas Edukasi Siswa Baru tentang Disiplin dan Bahaya Narkoba

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Polsek Sengah Temila ~Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Dalam rangka membentuk karakter serta menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para peserta didik baru, Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila memberikan penyuluhan pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung di Aula SMP Negeri 6 Pahauman, Dusun Batu Duduk, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, […]

  • Proyek Drainase Nirbaya II Disorot, Respons Dinas PUPR Bidang SDA Dipertanyakan Warga

    Proyek Drainase Nirbaya II Disorot, Respons Dinas PUPR Bidang SDA Dipertanyakan Warga

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan drainase irigasi atau saluran pasang surut di Jalan Nirbaya II, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menjadi sorotan warga. Persoalan tersebut mencuat pada 1 September 2026, menyusul aktivitas pencetakan gorong-gorong berbentuk segi empat yang dilakukan di area pinggir jalan. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu pengguna jalan […]

  • P2MI Kalbar Isi HUT RI ke-81 dengan Aksi Sosial, Sembako dan Perlengkapan Sekolah Disalurkan ke Panti Asuhan photo_camera 1

    P2MI Kalbar Isi HUT RI ke-81 dengan Aksi Sosial, Sembako dan Perlengkapan Sekolah Disalurkan ke Panti Asuhan

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimaknai secara berbeda oleh Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pemimpin Media Independen (DPD P2MI) Kalimantan Barat. Senin (17/8/2026), jajaran P2MI Kalbar memilih merayakan momentum kemerdekaan dengan hadir dan berbagi bersama anak-anak yatim di Panti Asuhan Catur Dharma Yatim Pepabri, Jalan Harapan Jaya, Kota […]

  • Alpian (Beot), Pangeran Anom: Tokoh Pendidikan dan Budaya yang Konsisten Menjaga Warisan Robo-Robo Mempawah

    Alpian (Beot), Pangeran Anom: Tokoh Pendidikan dan Budaya yang Konsisten Menjaga Warisan Robo-Robo Mempawah

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Alpian (Beot), Pangeran Anom: Tokoh Pendidikan dan Budaya yang Konsisten Menjaga Warisan Robo-Robo Mempawah KALBARFAKTA.Com —MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — Di tengah arus perubahan zaman yang semakin cepat, keberadaan tokoh yang konsisten menjaga pendidikan, adat, dan kebudayaan menjadi bagian penting dalam mempertahankan jati diri masyarakat. Salah satu sosok yang mendapat perhatian di Kabupaten Mempawah adalah Alpian, […]

expand_less PAGE TOP