Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 22 Okt 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan tersebut.(Kamis 22 Oktober 2026).
Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, tiga bidang tanah yang dipersoalkan masing-masing tercatat dalam SHM Nomor 01306, 01305, dan 01307, dengan luas setiap bidang 19.760 meter persegi. Total luasnya mencapai 59.280 meter persegi atau sekitar 5,928 hektare.
Pihak kuasa hukum menyebut terdapat dugaan penguasaan fisik atas bidang tanah tersebut oleh pihak lain tanpa dasar hak yang jelas. Namun, dugaan itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanahan, pemeriksaan batas bidang, dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Marrio Ginarto dan Yandi Lesmana menilai, persoalan utama yang harus dijelaskan ialah dasar hukum penguasaan fisik atas ketiga bidang tanah tersebut. Mereka meminta agar setiap klaim kepemilikan maupun penguasaan didukung dokumen yang dapat diperiksa secara objektif.
Sertifikat hak milik merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya. Meski demikian, kedudukan konkret ketiga SHM tersebut tetap perlu ditelaah berdasarkan buku tanah, surat ukur, riwayat hak, serta kondisi faktual di lapangan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam dua kali mediasi yang disebut berlangsung di Polda Kalimantan Barat. Menurut mereka, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.
Dalam pembahasan itu, pihak kuasa hukum menyebut adanya keterangan mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) PT SUM dan posisi ketiga bidang tanah yang diklaim klien mereka. Namun, informasi mengenai status HGU maupun dugaan bahwa tanah tersebut berada di luar areal hak perusahaan atau berstatus enclave masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi instansi pertanahan.
Kuasa hukum berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai data fisik dan yuridis ketiga bidang tanah tersebut. Verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian nomor sertifikat, luas, batas bidang, dan riwayat hak.
Mereka juga berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menangani persoalan tersebut secara profesional dan objektif apabila terdapat laporan atau dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
Meski demikian, status laporan dan tahapan penanganan perkara oleh kepolisian belum terkonfirmasi melalui keterangan resmi. Karena itu, dugaan penguasaan tanah tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Marrio Ginarto dan Yandi Lesmana meminta PT SUM memberikan penjelasan mengenai dasar hukum apabila perusahaan memiliki kepentingan atau melakukan penguasaan atas lokasi yang dipersoalkan.
Menurut pihak kuasa hukum, penyelesaian yang diharapkan bukan sekadar pertemuan formal, melainkan kejelasan status tanah berdasarkan dokumen yang sah dan fakta yang dapat diuji.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi PT SUM belum diperoleh atau terverifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT SUM, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Penyelesaian persoalan ini diharapkan mengutamakan transparansi, verifikasi dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku agar kepastian hukum serta hak masing-masing pihak dapat terlindungi.
(Tim Redaksi)
Editor/GM87*
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar