Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jejak Merah Rokok Ilegal ‘Gudang Cengkeh’ di Pontianak: Nama ‘Ahui’ Menyelimuti Distribusi Gelap, Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 26 Sep 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | PONTIANAK – Otoritas penegak hukum di Kalimantan Barat menghadapi tekanan publik untuk membongkar jaringan distribusi rokok ilegal merek “Gudang Cengkeh” yang diduga beroperasi tanpa pita cukai sah. Sorotan utama investigasi kini mengarah pada sosok bernama “Ahui”, yang disebut-sebut sebagai pengendali di balik pergerakan barang tersebut di Kota Pontianak dan sekitarnya.

 

Berdasarkan pantauan dan verifikasi lapangan yang dihimpun pada(4/9), sebuah kendaraan pikap box berwarna putih dengan nomor polisi KB 8369 ME terpantau melakukan aktivitas pembongkaran muatan di Komplek Purnama Tujuh Agung,Kelurahan Parit Tokkaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Lokasi ini diduga kuat berfungsi sebagai titik penampungan atau hubungan distribusi jaringan tersebut.

 

Pola Distribusi yang Terstruktur

Konfirmasi lapangan menunjukkan pola narasi yang konsisten dari berbagai sumber. Sang pengemudi kendaraan mengaku hanya sebagai pihak yang diupah untuk mendistribusikan rokok ke berbagai titik ritel, termasuk kawasan Pasar Tengah dan wilayah penyangga Pontianak. Secara spesifik, ia menyebut barang tersebut merupakan milik seorang pria bernama Ahui.

 

Narasi serupa dikuatkan oleh keterangan sejumlah pemilik toko yang menerima pasokan, yang juga merujuk pada nama yang sama sebagai penyedia utama barang dagangan tersebut.

 

Meski demikian, penyebutan nama Ahui hingga saat ini masih berstatus informasi awal dan belum memiliki kekuatan pembuktian hukum. Redaksi mencatat bahwa status keterlibatan pihak manapun harus melalui proses verifikasi penegak hukum yang ketat dan presumsi tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan.

 

Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang merugikan pendapatan negara dan diancam hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, para pihak yang terlibat dalam rantai pasok ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal krusial:

 

1.Pasal 55 UU Cukai: Setiap orang yang mengedarkan Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

2.Pasal 56 UU Cukai: Setiap orang yang menyimpan BKC yang tidak dilekati pita cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 (satu) kali dan paling banyak 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal ini sangat relevan untuk menjerat pihak yang menggunakan lokasi sebagai tempat penampungan.

 

3.Pasal 54 ayat (2) UU Cukai: Jika rokok tersebut dikemas ulang atau tidak sesuai dengan ketentuan pengemasan yang ditetapkan, ancamannya adalah pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

 

Selain itu, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi pemalsuan merek dagang (misalnya, merek “Gudang Cengkeh” yang diproduksi atau dikemas oleh pihak yang tidak berhak), aparat dapat menambahkan jeratan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 100 UU tersebut mengancam pelaku penggunaan merek yang sama pada pokoknya dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Fenomena ini mengangkat isu strategis mengenai potensi kebocoran pendapatan negara dan lemahnya pengawasan rantai pasok (supply chain) rokok ilegal di tingkat hulu.

 

Publik dan pengamat kebijakan mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polda Kalimantan Barat untuk tidak berhenti pada penindakan simbolis di tingkat pengecer. Investigasi dituntut untuk ditelusuri secara komprehensif dan berbasis data, mencakup validitas dokumen, pelacakan asal-usul barang, hingga pemetaan jaringan distribusi yang diduga melintas batas wilayah administratif.

 

Sesuai dengan kode etik jurnalistik, upaya verifikasi redaksi untuk menghubungi Ahui guna memberikan hak jawab (right of reply) terkait dugaan kepemilikan dan distribusi tersebut telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diterima. Sikap diam ini tetap dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi yang belum tertutup, dan ruang klarifikasi tetap dibuka apabila ada perkembangan baru.

 

Tolak Ukur Keseriusan Negara

Langkah konkret aparat dalam waktu dekat akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas perdagangan gelap yang merugikan pendapatan cukai negara. Publik kini menatap apakah kasus ini akan berakhir sebagai temuan lapangan biasa, atau benar-benar dibongkar hingga ke akar permasalahannya untuk memberikan efek jera.

 

Tim Investigasi Awak media akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini dan memperbarui informasi seiring dengan adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.

 

 

Sumber : Tim Investigasi

Red/Tim*

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Live TikTok dan IG, Mahfud Cerita Sosok Bung Hatta yang Anti Korupsi ke Gen Z

    Live TikTok dan IG, Mahfud Cerita Sosok Bung Hatta yang Anti Korupsi ke Gen Z

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Pengadaan Buku Rp 9,8 Miliar TA 2021 Disoal, Publik Desak Kejati Kalbar Periksa CV Aksara Perkasa Pemenang Tender: Diduga Ada Kejanggalan dalam Proses Pengadaan

    Pengadaan Buku Rp 9,8 Miliar TA 2021 Disoal, Publik Desak Kejati Kalbar Periksa CV Aksara Perkasa Pemenang Tender: Diduga Ada Kejanggalan dalam Proses Pengadaan

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Pengadaan Buku Rp 9,8 Miliar TA 2021 Disoal, Publik Desak Kejati Kalbar Periksa CV Aksara Perkasa Pemenang Tender: Diduga Ada Kejanggalan dalam Proses Pengadaan   KALBARFAKTA.COM—Landak 27 November 2025 Kalimantan Barat  Polemik terkait Pengadaan Buku Informatika dan Tematik Terpadu Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak memasuki babak baru. Proyek bernilai Rp […]

  • Dugaan Persoalan AMDAL dan Legalitas Lahan PT KAN (CMI) Mencuat, Warga Minta Klarifikasi Pemerintah dan Instansi Berwenang

    Dugaan Persoalan AMDAL dan Legalitas Lahan PT KAN (CMI) Mencuat, Warga Minta Klarifikasi Pemerintah dan Instansi Berwenang

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | KAYONG UTARA – Dugaan persoalan legalitas dokumen lingkungan dan status lahan PT KAN (CMI) di kawasan Pulau Penebang, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut diperoleh tim investigasi awak media berdasarkan keterangan seorang warga berinisial BL pada 22 Juli 2026. Menurut BL, perusahaan tersebut diduga belum memperoleh […]

  • Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan pers usai debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta

    PKB soal Elektabilitas Anies-Muhaimin Meningkat: Pelan tapi Pasti Bergerak Naik

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 551
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • TKN Prabowo Tegaskan Program Makan Siang Gratis Terbukti Sukses di RI-Global

    TKN Prabowo Tegaskan Program Makan Siang Gratis Terbukti Sukses di RI-Global

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Akal-akalan Monopoli Proyek di Kalbar, Sejumlah Oknum Bentuk Forum Masyarakat Jasa Konstruksi

    Akal-akalan Monopoli Proyek di Kalbar, Sejumlah Oknum Bentuk Forum Masyarakat Jasa Konstruksi

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Akal-akalan Monopoli Proyek di Kalbar, Sejumlah Oknum Bentuk Forum Masyarakat Jasa Konstruksi KALBARFAKTA.Com —Pontianak 20 November 2025 Kalimantan Barat  Sejumlah oknum di Kalimantan Barat diduga melakukan berbagai langkah strategis untuk menguasai proyek-proyek pemerintah daerah melalui pembentukan Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (Formasjakon). Forum ini kini menjadi sorotan publik karena fungsi, urgensi, dan mekanismenya dipertanyakan, apalagi Kalbar […]

expand_less PAGE TOP