Breaking News
light_mode
Trending Tags

PT WAI SANGGAU DALAM SOROTAN: TRANSPARANSI TKA DAN TEGAKNYA PENGAWASAN HUKUM DI KAWASAN INVESTASI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 24 Sep 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | SANGGAU – 24 September 2026 Kalimantan Barat Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI), Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut bukan karena keberadaan warga negara asing semata, melainkan menyangkut transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta sejauh mana pengawasan negara berjalan di kawasan investasi berskala besar.

 

Pertanyaan publik sebenarnya sangat sederhana: berapa jumlah TKA yang bekerja di kawasan PT WAI, apa jabatan mereka, siapa pemberi kerjanya, dan apakah seluruhnya telah memenuhi ketentuan hukum Indonesia? Pemberitaan sebelumnya menyebut adanya pekerja asal China dalam jumlah besar serta munculnya pertanyaan mengenai administrasi dan status sebagian pekerja. Persoalan tersebut tentu harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, bukan berhenti pada dugaan atau persepsi. “Pemberitaan Fakta Kalbar mengenai PT WAI Sanggau”

 

Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA memiliki sejumlah persyaratan dan mekanisme, termasuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jabatan yang dapat diduduki, kompetensi, tenaga kerja pendamping, serta kewajiban pemberi kerja. Karena itu, semakin besar jumlah TKA yang digunakan, semakin penting pula kepastian bahwa setiap penempatan benar-benar sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

 

Sorotan menjadi lebih serius ketika muncul informasi mengenai dugaan adanya pekerja asing yang melakukan pekerjaan lapangan maupun konstruksi. Dugaan ini tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu turun melakukan verifikasi faktual: mencocokkan jumlah pekerja di lapangan dengan data RPTKA, memeriksa jabatan yang ditempati, serta memastikan izin tinggal dan penggunaan TKA sesuai peruntukannya.

 

Penggunaan aksara Mandarin pada sejumlah papan penunjuk di kawasan perusahaan juga menjadi bagian dari perhatian masyarakat. Namun harus ditegaskan, penggunaan bahasa Mandarin sama sekali tidak membuktikan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah negara China. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh aktivitas perusahaan, tenaga kerja, investasi, dan operasionalnya tetap berada dalam koridor hukum Republik Indonesia.

 

Isu ini juga tidak muncul dalam ruang kosong. Pada Juni 2026, Komisi II DPRD Kalimantan Barat diberitakan menyoroti legalitas TKA dan perizinan pertambangan di Sanggau dalam kunjungan ke PT WAI. Sorotan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa persoalan penggunaan tenaga kerja asing dan aktivitas perusahaan sebelumnya telah memperoleh perhatian dari lembaga legislatif daerah. Artinya, diperlukan tindak lanjut yang konkret, bukan sekadar kunjungan dan pernyataan.

 

Pada Agustus 2026, DPRD Kabupaten Sanggau juga melakukan rapat dengar pendapat dengan PT WAI dan sejumlah perusahaan terkait berbagai persoalan aktivitas perusahaan, termasuk kendaraan operasional serta aspek pajak dan retribusi daerah. Rangkaian perhatian tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang dilakukan secara lintas sektor, terukur dan berkesinambungan, sehingga aktivitas investasi tidak hanya dinilai dari sisi ekonomi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap seluruh kewajiban hukum.

 

Karena itu, pemerintah pusat dan daerah bersama instansi terkait perlu melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap penggunaan TKA PT WAI. Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan perlu memastikan jumlah TKA, jabatan, RPTKA, izin tinggal, tenaga kerja pendamping, serta mekanisme alih keahlian dan teknologi benar-benar sesuai ketentuan. Data pribadi pekerja tidak perlu dibuka kepada publik; yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa sistem pengawasan negara bekerja.

 

Investasi asing tentu bukan sesuatu yang harus dipersoalkan selama berjalan sesuai hukum. Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum, transparansi, perlindungan tenaga kerja Indonesia dan pengawasan yang kuat. Perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan semestinya tidak keberatan memberikan penjelasan kepada pemerintah dan masyarakat melalui mekanisme yang sesuai. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing instansi.

 

Kini publik menunggu jawaban yang konkret: berapa sebenarnya jumlah TKA di PT WAI, apa jabatan mereka, apakah seluruhnya tercantum dalam RPTKA, apakah izin tinggal sesuai peruntukan, dan bagaimana pelaksanaan kewajiban penggunaan tenaga kerja pendamping Indonesia? Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi dan bukan pula persoalan sentimen terhadap warga negara tertentu. Ini adalah pertanyaan mengenai transparansi, kepastian hukum dan wibawa pengawasan negara. Sebab PT WAI berdiri di wilayah Indonesia, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum Indonesia—tanpa pengecualian dan tanpa ruang gelap dalam pengawasan.

 

Tim : investigasi

Humas DPP LPM / ROMMY

Redaksi*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • P2MI Kalbar Isi HUT RI ke-81 dengan Aksi Sosial, Sembako dan Perlengkapan Sekolah Disalurkan ke Panti Asuhan photo_camera 1

    P2MI Kalbar Isi HUT RI ke-81 dengan Aksi Sosial, Sembako dan Perlengkapan Sekolah Disalurkan ke Panti Asuhan

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimaknai secara berbeda oleh Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pemimpin Media Independen (DPD P2MI) Kalimantan Barat. Senin (17/8/2026), jajaran P2MI Kalbar memilih merayakan momentum kemerdekaan dengan hadir dan berbagi bersama anak-anak yatim di Panti Asuhan Catur Dharma Yatim Pepabri, Jalan Harapan Jaya, Kota […]

  • Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan

    Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan KALBARFAKTA.Com — Permata, Kubu Raya – 15 Juni 2024 Kepala Desa Permata, Edy Fahrizal, S.Pd., M.M., menerbitkan Surat Keterangan Nomor 400.10.2/27/PEM yang menerangkan bahwa Ramsah alias Putuk merupakan warga Dusun Harapan Baru yang memiliki usaha penggergajian kayu (somel mini) di […]

  • Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih

    Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih KALBARFAKTA.COM —Kubu Raya, 27 Januari 2026 Kalimantan Barat , Krisis air bersih yang dialami warga Desa Ampera Raya, Kabupaten Kubu Raya, selama hampir dua pekan terakhir bukan lagi sekadar persoalan teknis. Terhentinya distribusi air PDAM Kubu Raya tanpa […]

  • Pengamat: Kedaulatan Lahan Warga Kalbar Lebih Terancam dari Kebakaran Hutan!

    Pengamat: Kedaulatan Lahan Warga Kalbar Lebih Terancam dari Kebakaran Hutan!

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Pontianak, Kalbar – Pengamat kebijakan publik dan pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa kondisi kedaulatan lahan masyarakat pedesaan di seluruh wilayah Kalimantan Barat saat ini berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan. Dalam keterangannya pada Senin, 16 Februari 2026, ia menyebut ancaman terhadap hak atas tanah warga bahkan “lebih berbahaya dari kebakaran lahan di […]

  • H. MAHMUD DISOROT, PENGADAAN KUA DIMINTA DIBONGKAR

    H. MAHMUD DISOROT, PENGADAAN KUA DIMINTA DIBONGKAR

    • calendar_month Rab, 19 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MAHMUD DISOROT, PENGADAAN KUA DIMINTA DIBONGKAR Dibaca: 110

  • Launching Buku Mendidik Manusia Merdeka Karya Saidina Ali Mendidik Manusia Merdeka

    Launching Buku Mendidik Manusia Merdeka Karya Saidina Ali Mendidik Manusia Merdeka

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Launching Buku Mendidik Manusia Merdeka Karya Saidina Ali Mendidik Manusia Merdeka :Humanisme Religius dalam Pemikiran Pendidikan Tan Malaka KALBARFAKTA.Com —Pontianak 13 Agustus 2026 , KALIMANTAN BARAT — Buku Mendidik Manusia Merdeka: Humanisme Religius dalam Pemikiran Pendidikan Tan Malaka karya Saidina Ali resmi diluncurkan dan hadir sebagai karya yang mengajak pembaca melihat pemikiran Tan Malaka dari […]

expand_less PAGE TOP