Breaking News
light_mode
Trending Tags

SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 5 Okt 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.

 

Sidang lapangan dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., bersama majelis hakim yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Susunan majelis telah mengalami perubahan, sehingga nama hakim anggota yang sebelumnya tercantum dalam dokumen atau pemberitaan tidak lagi digunakan dalam rilis ini. Turut hadir panitera, JPU, terdakwa Ismuni dan Mulyadi bersama penasihat hukum serta pihak-pihak terkait.

 

Majelis hakim menegaskan bahwa sidang lapangan bukan forum untuk membahas atau melakukan pemeriksaan teknis konstruksi. Tujuannya adalah melihat secara langsung titik-titik yang dianggap penting oleh JPU serta lokasi yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Karena itu, apabila terdapat pembahasan mengenai core drill, hammer test atau aspek teknis lainnya, substansi teknis tersebut tetap berada pada ranah keterangan ahli dan harus dinilai bersama alat bukti lainnya.

 

Secara akademis, fakta yang dilihat di lapangan tidak dapat berdiri sendiri. Satu titik fisik tidak otomatis menjelaskan keseluruhan perkara. Titik tersebut harus dikaitkan dengan dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen pekerjaan, dokumen hibah dan alat bukti lain yang sah. Dengan demikian, sidang lapangan merupakan bagian dari proses pembuktian, bukan pengganti pemeriksaan dan penilaian alat bukti di persidangan.

 

Di sinilah publik meminta agar pembuktian tidak hanya melihat hilir, yaitu kondisi objek fisik, tetapi juga memeriksa hulu pemberian hibah. Pertanyaan fundamentalnya jelas: siapa yang memberikan hibah, siapa penerimanya, siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan verifikasi dan evaluasi, apa dasar hukum pemberian, berapa nilai hibah, apa peruntukannya dan bagaimana pencairannya?

 

Secara hukum, hibah yang bersumber dari APBD bukan pemberian tanpa konsekuensi pertanggungjawaban. Proses pemberian hibah harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pemberi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sedangkan penerima wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai peruntukan, NPHD dan dokumen pertanggungjawaban. Karena itu, pertanggungjawaban harus dilihat secara utuh, baik dari sisi pemberian maupun penggunaan.

 

Rantai tersebut harus dapat dibaca secara lengkap: APBD → proposal → verifikasi/evaluasi → penetapan penerima → besaran hibah → NPHD → pencairan → penggunaan → pelaksanaan → hasil pekerjaan → pemanfaatan → pertanggungjawaban. Setiap mata rantai harus memiliki dasar dokumen dan dapat diuji dengan alat bukti yang sah. Di sinilah prinsip akuntabilitas uang publik memperoleh makna hukumnya.

 

Publik juga meminta majelis hakim melihat aturan hibah secara berimbang, bukan hanya berdasarkan tafsir satu pihak. Ketentuan mengenai peruntukan, persyaratan penerima, asas manfaat, pertanggungjawaban dan pemberian hibah berulang harus diuji berdasarkan aturan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran. Hibah yang diberikan lebih dari satu tahun tidak otomatis dapat dinyatakan melanggar, tetapi setiap pemberian harus dapat dijelaskan dasar hukum, proses evaluasi, peruntukan dan pemenuhan ketentuan atau pengecualiannya.

 

Begitu pula dengan perhitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar berdasarkan pemeriksaan BPKP. Angka tersebut harus ditempatkan dalam konstruksi pembuktian secara utuh: bagaimana dana diberikan, kepada siapa diberikan, untuk apa digunakan, bagaimana pelaksanaannya, apa hasilnya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Fakta fisik, administrasi dan keuangan harus diuji secara korelatif, sehingga tidak ada satu bagian yang dipisahkan dari rangkaian fakta lainnya.

 

Keterangan ahli dari JPU maupun pihak terdakwa juga harus ditempatkan secara proporsional. Tidak ada pendapat ahli yang semestinya diterima hanya karena berasal dari salah satu pihak. Kompetensi, metodologi, data, objek pemeriksaan dan relevansi pendapat ahli harus diuji dalam persidangan, kemudian dinilai bersama alat bukti lainnya sesuai hukum acara.

 

Publik meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Barat melakukan pemantauan sesuai kewenangannya terhadap integritas dan perilaku persidangan. Pemantauan tersebut bukan untuk mengintervensi independensi hakim atau mengarahkan putusan, melainkan memastikan proses berjalan independen, imparsial, profesional dan berintegritas, serta seluruh fakta dari para pihak memperoleh ruang pemeriksaan yang patut.

 

Pada akhirnya, publik tidak meminta keberpihakan kepada JPU maupun kepada terdakwa Ismuni dan Mulyadi. Publik meminta putusan yang lahir dari fakta, alat bukti dan hukum yang diuji secara menyeluruh. Jika uang APBD diberikan sebagai hibah, proses pemberiannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif; demikian pula penggunaannya oleh penerima. Sidang lapangan boleh dimulai dari titik yang ditunjukkan JPU, tetapi keadilan tidak boleh berhenti pada satu titik. Yang harus diperiksa adalah seluruh perjalanan uang publik: siapa memberi, siapa menerima, atas dasar apa, untuk tujuan apa, bagaimana digunakan, apa manfaatnya dan bagaimana seluruhnya dipertanggungjawabkan.

 

 

Tim : Investigasi

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

    Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

    • calendar_month Kam, 22 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad […]

  • MENJELANG CAP GO MEH DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H, PANGLIMA BESAR LASKAR PEMUDA MELAYU KALBAR ADHI BLACK SERUKAN KALIMANTAN BARAT TETAP AMAN, DAMAI, DAN MENJUNJUNG TINGGI TOLERANSI

    MENJELANG CAP GO MEH DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H, PANGLIMA BESAR LASKAR PEMUDA MELAYU KALBAR ADHI BLACK SERUKAN KALIMANTAN BARAT TETAP AMAN, DAMAI, DAN MENJUNJUNG TINGGI TOLERANSI

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 429
    • 0Komentar

    MENJELANG CAP GO MEH DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H, PANGLIMA BESAR LASKAR PEMUDA MELAYU KALBAR ADHI BLACK SERUKAN KALIMANTAN BARAT TETAP AMAN, DAMAI, DAN MENJUNJUNG TINGGI TOLERANSI KALBARFAKTA.COM—Pontianak 25 Februari 2026 Kalimantan Barat  Menjelang perayaan Cap Go Meh yang menjadi agenda budaya tahunan dan ikon pariwisata di Singkawang serta Pontianak, Panglima Besar Laskar Pemuda […]

  • Wajah Baru Puskesmas Siantan Tengah Membantah Keraguan, Fakta Lapangan Menampar Asumsi

    Wajah Baru Puskesmas Siantan Tengah Membantah Keraguan, Fakta Lapangan Menampar Asumsi

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Wajah Baru Puskesmas Siantan Tengah Membantah Keraguan, Fakta Lapangan Menampar Asumsi KALBARFAKTA.COM—PONTIANAK UTARA, KALIMANTAN BARAT | Minggu, 28 Desember 2025 Pembangunan dan renovasi Puskesmas Siantan Tengah di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, telah rampung dan kini dimanfaatkan penuh oleh masyarakat. Kondisi fisik bangunan yang berdiri kokoh, tertata, dan fungsional menjadi bantahan telak atas berbagai keraguan […]

  • KAMAR SUDAH DIBAYAR LUNAS, TETAPI DIPINDAHKAN TANPA IZIN: ADA APA DENGAN PELAYANAN NOVOTEL PONTIANAK?

    KAMAR SUDAH DIBAYAR LUNAS, TETAPI DIPINDAHKAN TANPA IZIN: ADA APA DENGAN PELAYANAN NOVOTEL PONTIANAK?

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    KAMAR SUDAH DIBAYAR LUNAS, TETAPI DIPINDAHKAN TANPA IZIN: ADA APA DENGAN PELAYANAN NOVOTEL PONTIANAK? LKRI: Setelah Uang Konsumen Diterima, Hak Konsumen Wajib Dilindungi, Bukan Diabaikan KALBARFAKTA .COM —Pontianak, 18 Juni 2026 – LSM LKRI menerima pengaduan dari seorang konsumen yang mengaku mengalami kerugian dan ketidaknyamanan setelah kamar hotel yang telah dipesan dan dilunasi kepada pihak […]

  • Aklamasi Bukan Solusi: KONI Kalbar Harus Melangkah dengan Rasionalitas, Demokrasi, dan Kepatuhan pada AD/ART

    Aklamasi Bukan Solusi: KONI Kalbar Harus Melangkah dengan Rasionalitas, Demokrasi, dan Kepatuhan pada AD/ART

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Aklamasi Bukan Solusi: KONI Kalbar Harus Melangkah dengan Rasionalitas, Demokrasi, dan Kepatuhan pada AD/ART KalbarFakta.Com —Pontianak — 2 Desember 2025 Penantian Tanggal 6 Desember 2025 bukan sekadar agenda Musorprov KONI Kalbar, melainkan titik kritis yang menentukan apakah organisasi ini mampu keluar dari pola lama yang menempatkan kompromi politik di atas integritas organisasi. Pada hari itu, […]

  • Asap Karhutla Kepung Pontianak, TRC DPP LPM Bergerak: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri

    Asap Karhutla Kepung Pontianak, TRC DPP LPM Bergerak: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    KALBARFAKTA.Com —PONTIANAK 22 Agustus 2026 Kalimantan Barat ,  Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman bagi masyarakat. Ketika asap mulai menyelimuti ruang hidup warga, Tim Reaksi Cepat (TRC) DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) memilih turun langsung ke lapangan. Dipimpin Komandan TRC DPP LPM Ruddy H, tim membagikan masker kepada masyarakat di […]

expand_less PAGE TOP