H. MAHMUD DISOROT, PENGADAAN KUA DIMINTA DIBONGKAR
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 19 Agu 2026
- visibility 82
- comment 0 komentar

KALBARFAKTA.Com — 19 Agustus 2026 — KALIMANTAN BARAT , Dugaan persoalan dalam pengadaan barang/jasa dan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) yang dikaitkan dengan periode kepemimpinan H. Mahmud, S.Ag. patut mendapat perhatian serius dan tidak boleh berhenti sebagai isu di ruang publik.
H. Mahmud disebut pernah menjabat sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Sambas dan kini disebut sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag Kalbar.
Sorotan ini bukan soal menyerang pribadi. Ini soal uang negara.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa pemenang pengadaan, tetapi:
Berapa anggarannya? Siapa penyedianya? Berapa nilai kontraknya? Apakah HPS wajar? Bagaimana proses pemilihannya? Apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak? Dan apakah setiap rupiah yang dibayarkan negara menghasilkan pekerjaan yang benar-benar diterima?
Jika dokumen menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, maka lapangan harus mampu membuktikan 100 persen.
Jangan sampai dokumen terlihat rapi, tetapi realisasi fisik menyimpan tanda tanya.
KEJATI KALBAR JANGAN HANYA LIHAT BERKAS
Jika terdapat informasi awal dan bukti pendukung yang memadai, Kejati Kalbar diminta berani melakukan pendalaman.
Buka RUP.
Periksa HPS.
Telusuri penyedia.
Cocokkan kontrak.
Ukur pekerjaan.
Periksa pembayaran.
Dan datangi lokasi pekerjaan.
Jangan hanya memeriksa siapa yang mengerjakan. Telusuri siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa dan siapa yang membayar.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, telusuri pula apakah terdapat kerugian keuangan negara dan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan kewenangan serta alat bukti.
BUKAN VONIS — TAPI JANGAN DIBIARKAN
Rilis ini tidak menyatakan H. Mahmud, S.Ag. melakukan tindak pidana. Informasi yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
Namun, status “belum terbukti” juga bukan alasan untuk menutup pintu pemeriksaan.
Jika bersih, buka dan buktikan.
Jika salah administrasi, perbaiki.
Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum.
Publik tidak meminta perlakuan istimewa. Publik hanya meminta uang rakyat dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan lindungi jabatan. Jangan lindungi kepentingan. Lindungi uang negara.
TIM INVESTIGASI MEDIA ONLINE
H. Mahmud, S.Ag. memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi atas informasi dalam rilis ini.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar