Breaking News
light_mode
Trending Tags

RILIS PERS RESMI : Boomerang Tuduhan Tanpa Bukti: Rabudin Muhammad Dipecat Secara Tegas dari DPN Lidikkrimsus RI

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
  • visibility 35
  • comment 0 komentar

RILIS PERS RESMI : Boomerang Tuduhan Tanpa Bukti: Rabudin Muhammad Dipecat Secara Tegas dari DPN Lidikkrimsus RI

KALBARFAKTA.COM — Pontianak, 30 November 2025 Pemecatan Rabudin Muhammad dari struktur DPN Lidikkrimsus RI menjadi perhatian publik. Keputusan tegas ini diambil setelah tindakan Rabudin—yang oleh internal organisasi dinilai berupa penyebaran tuduhan tanpa bukti, pelanggaran etika investigasi, serta pencampuradukan persoalan pribadi dengan organisasi—dianggap telah membahayakan pimpinan dan merusak kredibilitas lembaga.

Awal Persoalan: Dugaan Pungli yang Tidak Terbukti

Rabudin sebelumnya mengedarkan laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum APRI di beberapa wilayah Kalimantan Barat. Namun menurut evaluasi internal, laporan tersebut tidak memiliki bukti memadai, tetapi justru memuat nama individu secara lengkap tanpa verifikasi sahih.

Tindakan ini dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum serta berpotensi menyeret organisasi dalam polemik yang tidak didasarkan pada fakta kuat.

Sumber internal menyebut:

“Langkah Rabudin bukan investigasi, tetapi narasi yang tidak berdasar. Bukti yang ia ajukan sangat lemah dan justru mengancam pimpinan serta organisasi.”

Tuduhan Meluas dan Menyasar Pimpinan

Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa narasi Rabudin berangsur melebar hingga menyentuh langsung Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI.

Percakapan WhatsApp yang diperoleh internal memperlihatkan bagaimana Rabudin menyarankan Ketum melakukan pengecekan langsung ke masyarakat terkait dugaan pungli—sebuah arahan yang dinilai tidak profesional, tidak beretika, dan bertentangan dengan prosedur investigasi.

Seorang praktisi hukum di Kalimantan Barat menegaskan:

“Anggota tim investigasi wajib hadir dengan bukti, bukan melemparkan tanggung jawab pembuktian kepada pimpinan. Ini pelanggaran serius terhadap etika dan standar kerja investigasi.”

Pencampuradukan Persoalan Pribadi dengan Organisasi

Selain tuduhan yang dinilai tidak berdasar, internal DPN Lidikkrimsus RI menemukan bahwa Rabudin mencampuradukkan persoalan pribadi terkait pemberitaan mengenai keluarganya dengan urusan organisasi.

Menurut penilaian pengurus, Rabudin mencoba menyeret nama asosiasi ke dalam problema pribadinya, sehingga menimbulkan risiko reputasi bagi organisasi serta potensi salah tafsir publik.

Internal menilai tindakan ini sebagai langkah yang sangat membahayakan, karena:

Tidak ada hubungan antara pemberitaan mengenai keluarga Rabudin dengan tugas maupun kewenangan DPN Lidikkrimsus RI.

Upaya mengaitkan persoalan pribadi dengan organisasi dapat mencoreng nama lembaga dan menyesatkan opini publik.

Hal ini menunjukkan ketidakmampuan Rabudin memisahkan kepentingan pribadi dan kepentingan institusi.

Klarifikasi yang Justru Menguatkan Alasan Pemecatan

Dalam klarifikasi resmi, Rabudin mengakui ketidakmampuannya menghadirkan bukti sah terkait tuduhan yang ia sampaikan.

Alih-alih menyelesaikan persoalan dengan mekanisme internal, ia mengarahkan tindakan yang menambah kebingungan publik, merusak wibawa pimpinan, dan memperburuk citra organisasi.

Gabungan antara penyebaran tuduhan tanpa dasar, pelanggaran prosedur investigasi, serta upaya menyeret persoalan pribadi ke dalam isu organisasi dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Pemecatan: Langkah Tegas Menjaga Integritas Organisasi

Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI akhirnya menjatuhkan pemecatan penuh terhadap Rabudin Muhammad.

Keputusan ini diambil untuk menjaga kredibilitas, integritas, serta nama baik organisasi dari segala tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

Organisasi menegaskan:

Tuduhan apa pun harus berbasis fakta, bukti sahih, dan melewati proses verifikasi.

Etika investigasi dan disiplin organisasi adalah prinsip utama.

Tidak ada toleransi bagi tindakan yang menodai integritas lembaga, termasuk pencampuran kepentingan pribadi dengan organisasi.

Pelajaran Penting dari Kasus Ini

1. Tuduhan tanpa bukti dapat berbalik menjadi dampak hukum dan reputasi bagi pelakunya.

2. Profesionalisme adalah syarat mutlak bagi setiap anggota tim investigasi.

3. Organisasi tidak dapat dijadikan medan untuk mengurus kepentingan pribadi siapa pun.

4. Integritas lembaga harus dijaga dengan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.

Pernyataan Sekretaris Jenderal DPN Lidikkrimsus RI

Sekretaris Jenderal, Elim E.I. Makalmai, menegaskan bahwa organisasi akan membawa kasus ini ke ranah hukum, khususnya terkait tuduhan Rabudin terhadap Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI.

Laporan resmi dijadwalkan diajukan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai langkah hukum atas dugaan fitnah yang dinilai mencemarkan nama pimpinan dan organisasi.

“Kami tidak akan membiarkan fitnah dan manipulasi mencoreng organisasi. Jalur hukum adalah langkah yang pasti,” tegas Sekjen.

 

Tim :

DPN Lidikkrimsus RI

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLASMA SEPUK LAUT: TARGET 200 HEKTARE, KINI BARU 53 HEKTARE — KESEPAKATAN JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS

    PLASMA SEPUK LAUT: TARGET 200 HEKTARE, KINI BARU 53 HEKTARE — KESEPAKATAN JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Dari Meja Pemerintah, Berita Acara, hingga Lapangan: Masyarakat Berhak Menagih Kepastian KALBARFAKTA.Com —KUBU RAYA Sabtu 14 September 2026 Kalimantan Barat , Persoalan pembangunan kebun plasma masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, memasuki babak yang semakin serius. Sebab, berdasarkan informasi terbaru yang diterima Humas DPP LPM Kalbar, realisasi pembangunan plasma hingga saat […]

  • Warga Desak Audit Proyek PSU Teluk Pakedai: Pelaksanaan Lamban dan Sarat Dugaan Pelanggaran!

    Warga Desak Audit Proyek PSU Teluk Pakedai: Pelaksanaan Lamban dan Sarat Dugaan Pelanggaran!

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Pontianak, Kalimantan Barat | Minggu, 15 Desember 2025 — Pelaksanaan proyek Pekerjaan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) berupa saluran drainase di Gang Teluk Pakedai, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Proyek yang dikerjakan oleh CV Ziban Adis Karya tersebut dinilai lamban, mengganggu aktivitas warga, serta diduga melanggar sejumlah […]

  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT DPP LPM Kalimantan Barat Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Melalui Audiensi Bersama Gubernur Kalimantan Barat

    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT DPP LPM Kalimantan Barat Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Melalui Audiensi Bersama Gubernur Kalimantan Barat

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT DPP LPM Kalimantan Barat Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Melalui Audiensi Bersama Gubernur Kalimantan Barat KALBARFAKTA.Com — Pontianak, 24 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat melaksanakan audiensi resmi dengan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Ruang Kerja Gubernur […]

  • Mahalul Qiyam – Nissa Sabyan Penyejuk hati

    Mahalul Qiyam – Nissa Sabyan Penyejuk hati

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • TIGA NAMA DISOROT, DUGAAN PENGADAAN DAN HIBAH DI KALBAR MENDESAK DIBONGKAR

    TIGA NAMA DISOROT, DUGAAN PENGADAAN DAN HIBAH DI KALBAR MENDESAK DIBONGKAR

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    TIGA NAMA DISOROT, DUGAAN PENGADAAN DAN HIBAH DI KALBAR MENDESAK DIBONGKAR KALBARFAKTA.Com —Pontianak 18 Agustus 2026 KALIMANTAN BARAT Aroma persoalan pengelolaan anggaran di sejumlah instansi pemerintah di Kalimantan Barat kembali mencuat. Informasi yang berkembang bukan lagi sekadar persoalan administratif. Dugaan tersebut menyentuh sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa, pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pengelolaan […]

  • Diduga Langgar Standar K3 dan Spesifikasi Teknis, Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak yang Dikerjakan CV. Srikandi Tity Khatulistiwa Diminta Diaudit

    Diduga Langgar Standar K3 dan Spesifikasi Teknis, Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak yang Dikerjakan CV. Srikandi Tity Khatulistiwa Diminta Diaudit

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK – Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana Gedung SDN 33 Pontianak yang berlokasi di Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Gunung Gede, Kecamatan Pontianak Barat, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan CV. Srikandi Tity Khatulistiwa dengan nilai kontrak sebesar Rp196.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak […]

expand_less PAGE TOP