Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Limbah Berbau dari RM Bebek Boedjang Viral, Manajemen Minta Artikel Ditarik dari Pemberitaan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | PONTIANAK – Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah Rumah Makan Bebek Boedjang di Jalan M. Sohor, Kota Pontianak, terus menjadi perhatian masyarakat. Keluhan warga terkait aroma menyengat yang diduga berasal dari saluran limbah usaha tersebut tidak hanya menjadi perbincangan di lingkungan sekitar, tetapi juga telah viral di media sosial dan menjadi sorotan berbagai media massa.

 

Lokasi usaha yang berada di kawasan strategis menambah besarnya perhatian publik. Di bagian belakang lokasi terdapat lembaga bimbingan belajar Ganesa yang setiap hari menjadi tempat aktivitas pendidikan anak-anak, sementara di bagian depan berdiri Rumah Dinas Polresta Pontianak. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan.

 

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, awak media menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai Tim Media Sosial Bebek Boedjang. Dalam pesan tersebut, manajemen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat persoalan limbah berbau tersebut.

 

Pihak manajemen mengakui adanya persoalan yang menjadi perhatian publik dan menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak untuk menyelesaikan permasalahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengklaim bahwa proses penanganan saat ini sedang berjalan.

 

Namun demikian, perhatian publik tertuju pada permintaan pihak manajemen yang meminta agar pemberitaan terkait persoalan limbah tersebut tidak lagi dikembangkan dan artikel yang telah terbit ditarik. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa masalah tersebut telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang dan sedang dalam proses penanganan.

 

Saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (3/6/2026), admin media sosial yang menghubungi awak media membenarkan bahwa pesan tersebut merupakan permintaan dari manajemen pusat.

 

“Terkait limbah tersebut dan pemberitaan yang beredar, sebaiknya tidak usah dikembangkan lagi. Kami sudah melaporkan permasalahan ini kepada DLH Kota Pontianak dan instansi terkait. Jadi urusan ini sudah ada yang menangani,” ujar admin tersebut.

 

Di lokasi usaha, Arman selaku Kepala Gudang Bebek Boedjang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan petugas dari DLH atau DLK Kota Pontianak untuk melakukan peninjauan lapangan.

 

“Pihak DLK sudah datang dan melakukan peninjauan terkait informasi limbah cair yang diberitakan. Kami sudah berkoordinasi dengan mereka untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat ini,” ungkap Arman.

 

Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DLH Kota Pontianak mengenai hasil pemeriksaan lapangan, tingkat dugaan pencemaran yang terjadi, maupun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap pengelolaan limbah usaha tersebut.

 

Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Bidang terkait di DLH Kota Pontianak. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

 

Secara regulasi, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat sekitar. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU PPLH, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha. Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup.

 

Karena itu, masyarakat meminta DLH Kota Pontianak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini terdampak oleh aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut.

 

Warga berharap pemerintah daerah melalui DLH Kota Pontianak segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.

 

Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan lingkungan di kawasan tersebut kembali nyaman, sehat, dan aman bagi masyarakat, termasuk anak-anak yang setiap hari beraktivitas di sekitar lokasi usaha.

 

 

(Tim- Liputan)

Tim/Redaksi*

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Soroti Kebijakan Toilet Caffe Ultimate Pontianak, Pemkot Diminta Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Konsumen

    Warga Soroti Kebijakan Toilet Caffe Ultimate Pontianak, Pemkot Diminta Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Konsumen

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK – Kebijakan penggunaan fasilitas toilet di Caffe Ultimate yang berlokasi di Jalan Karya Budi (Ambalat), Kota Pontianak, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku mengalami kesulitan menggunakan fasilitas tersebut. Peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan sejumlah warga, terjadi pada malam Sabtu (11/7/2026) dan kemudian disampaikan kepada tim awak media. Keluhan tersebut muncul setelah seorang warga […]

  • RMC APRI: Rumah Aman Para Kelompok Penambang Rakyat di Kalimantan Barat

    RMC APRI: Rumah Aman Para Kelompok Penambang Rakyat di Kalimantan Barat

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    RMC APRI: Rumah Aman Para Kelompok Penambang Rakyat di Kalimantan Barat KALBARFAKTA.Com — Pontianak 12 Agustus 2026 Kalimantan Barat , Selama ini, ribuan penambang rakyat di pelosok negeri — termasuk di Kalimantan Barat — hidup dalam ketidakpastian. Setiap hari mereka menggantungkan hidup dari kandungan bumi, namun selalu dibayangi kekhawatiran: kapan operasi akan dihentikan, kapan alat […]

  • PLASMA SEPUK LAUT: TARGET 200 HEKTARE, KINI BARU 53 HEKTARE — KESEPAKATAN JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS

    PLASMA SEPUK LAUT: TARGET 200 HEKTARE, KINI BARU 53 HEKTARE — KESEPAKATAN JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS

    • calendar_month Sab, 12 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Dari Meja Pemerintah, Berita Acara, hingga Lapangan: Masyarakat Berhak Menagih Kepastian KALBARFAKTA.Com —KUBU RAYA Sabtu 14 September 2026 Kalimantan Barat , Persoalan pembangunan kebun plasma masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, memasuki babak yang semakin serius. Sebab, berdasarkan informasi terbaru yang diterima Humas DPP LPM Kalbar, realisasi pembangunan plasma hingga saat […]

  • SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

    SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

    • calendar_month Sen, 5 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam […]

  • Launching Buku Mendidik Manusia Merdeka Karya Saidina Ali Mendidik Manusia Merdeka

    Launching Buku Mendidik Manusia Merdeka Karya Saidina Ali Mendidik Manusia Merdeka

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Launching Buku Mendidik Manusia Merdeka Karya Saidina Ali Mendidik Manusia Merdeka :Humanisme Religius dalam Pemikiran Pendidikan Tan Malaka KALBARFAKTA.Com —Pontianak 13 Agustus 2026 , KALIMANTAN BARAT — Buku Mendidik Manusia Merdeka: Humanisme Religius dalam Pemikiran Pendidikan Tan Malaka karya Saidina Ali resmi diluncurkan dan hadir sebagai karya yang mengajak pembaca melihat pemikiran Tan Malaka dari […]

  • TKN Prabowo Tegaskan Program Makan Siang Gratis Terbukti Sukses di RI-Global

    TKN Prabowo Tegaskan Program Makan Siang Gratis Terbukti Sukses di RI-Global

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

expand_less PAGE TOP