Breaking News
light_mode
Trending Tags

Herman HOFI Munawar Desak Pemerintah Wajibkan Verifikasi Digital Pengganti Fotokopi e-KTP!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Pernyataan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang kembali memperbolehkan penggunaan fotokopi e-KTP dalam berbagai pelayanan publik menuai kritik tajam dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman HOFI Munawar.

Herman menilai kebijakan tersebut justru mencerminkan langkah mundur dalam agenda transformasi digital pelayanan publik di Indonesia. Menurutnya, pemerintah selama ini telah menggelontorkan anggaran besar untuk program e-KTP berbasis chip, namun implementasi di lapangan belum sepenuhnya mendukung pemanfaatan teknologi tersebut secara optimal.

“Pernyataan Ditjen Dukcapil sangat aneh karena kembali memperbolehkan fotokopi e-KTP untuk berbagai keperluan pelayanan publik. Ini merupakan langkah mundur dalam transformasi digital kita di tanah air,” ujar Herman saat ditemui di Pontianak, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, substansi utama dari e-KTP terletak pada keberadaan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemilik kartu secara digital. Oleh sebab itu, menurut Herman, apabila lembaga pelayanan publik masih mengandalkan fotokopi fisik, maka keberadaan teknologi chip pada e-KTP menjadi tidak efektif.

“Kalau instansi publik masih meminta fotokopi fisik, lalu untuk apa fungsi chip itu? Bukankah menjadi mubazir ketika negara mengeluarkan anggaran besar untuk pengadaan e-KTP berbasis chip, tetapi belum diiringi kesiapan infrastruktur card reader atau pembaca kartu di berbagai lembaga pelayanan publik,” tegasnya.

Herman juga menyoroti aspek perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurut dia, praktik fotokopi e-KTP justru membuka celah besar terhadap penyalahgunaan data masyarakat.

Ia menilai kebiasaan menyerahkan salinan e-KTP dalam bentuk fisik selama ini telah memicu berbagai persoalan, mulai dari kebocoran data hingga penyalahgunaan identitas untuk kepentingan ilegal seperti pinjaman online.

“Fotokopi e-KTP sering tercecer, bahkan tidak jarang ditemukan dijual kiloan atau digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online ilegal. Seharusnya pemerintah tegas mewajibkan sistem verifikasi digital guna meminimalisir penyalahgunaan data sensitif milik masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Herman menilai permohonan maaf Dukcapil terkait informasi yang dianggap belum jelas menunjukkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi kebijakan di internal pemerintah. Ia menyoroti adanya inkonsistensi antara kebijakan digitalisasi administrasi kependudukan dengan praktik birokrasi di lapangan.

Menurut Herman, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ yang pada prinsipnya mendorong agar instansi pelayanan tidak lagi meminta fotokopi e-KTP. Namun di sisi lain, pernyataan pejabat kementerian justru dinilai memberi legitimasi baru terhadap praktik administrasi berbasis kertas.

“Di satu sisi pemerintah mengeluarkan surat edaran agar tidak melakukan fotokopi e-KTP, tetapi di sisi lain pernyataan pejabat kementerian terkesan melegitimasi kembali ketergantungan pada kertas. Inkonsistensi ini menciptakan standar ganda dalam birokrasi dan pada akhirnya membebani masyarakat,” ujarnya.

Herman juga mempertanyakan belum diwajibkannya penggunaan teknologi verifikasi biometrik, termasuk face recognition, pada lembaga-lembaga pelayanan publik yang telah bekerja sama dengan Dukcapil.

Disebutkan, saat ini terdapat sekitar 7.500 lembaga yang telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Dukcapil. Namun menurut Herman, belum adanya kewajiban penggunaan sistem verifikasi digital secara menyeluruh menunjukkan reformasi birokrasi digital belum berjalan maksimal.

“Pertanyaannya, mengapa penggunaan face recognition belum menjadi standar wajib bagi lembaga pemerintah? Ketika pilihan diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai kebutuhan pelayanan, maka budaya birokrasi konvensional yang tidak efisien akan terus berlangsung,” tutup Herman HOFI Munawar.

Sumber : Pengamat Hukum & Kebijakan Publik.
Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Dukung Airin-Ade di Pilgub Banten, PDI-P: Rakyat Mau Punya Pemimpin Cantik dan Cerdas!

    Resmi Dukung Airin-Ade di Pilgub Banten, PDI-P: Rakyat Mau Punya Pemimpin Cantik dan Cerdas!

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Proyek Rambat Beton Gang Sanggana di Pontianak Barat Dapat Apresiasi Warga!

    Proyek Rambat Beton Gang Sanggana di Pontianak Barat Dapat Apresiasi Warga!

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Pontianak – Pembangunan infrastruktur jalan kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga Gang Sanggana, Kecamatan Pontianak Barat, menyampaikan rasa puas atas rampungnya pekerjaan rambat beton yang dikerjakan oleh CV Alif Putra Bahagia melalui program peningkatan prasarana permukiman Pemerintah Kota Pontianak.   Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh warga saat ditemui di lokasi proyek pada Minggu, […]

  • Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • JEJAK GELAP CPO DI PONTIANAK UTARA: OPERASI SENYAP DI JALAN KEBANGKITAN NASIONAL DIDUGA LANGGAR ATURAN BERLAPIS

    JEJAK GELAP CPO DI PONTIANAK UTARA: OPERASI SENYAP DI JALAN KEBANGKITAN NASIONAL DIDUGA LANGGAR ATURAN BERLAPIS

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    JEJAK GELAP CPO DI PONTIANAK UTARA: OPERASI SENYAP DI JALAN KEBANGKITAN NASIONAL DIDUGA LANGGAR ATURAN BERLAPIS KALBARFAKTA.Com —Pontianak, Senin ( 23 /11/2025) —Sebuah operasi senyap yang diduga terkait penyimpanan dan distribusi Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin resmi kembali mencuat ke permukaan. Tim investigasi LKRI News.Com menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup di Jalan […]

  • KPK PERIKSA KADIS PUPR MEMPAWAH, DALAMI PERAN RIA NORSAN DALAM KASUS KORUPSI JALAN

    KPK PERIKSA KADIS PUPR MEMPAWAH, DALAMI PERAN RIA NORSAN DALAM KASUS KORUPSI JALAN

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    KPK PERIKSA KADIS PUPR MEMPAWAH, DALAMI PERAN RIA NORSAN DALAM KASUS KORUPSI JALAN KALBARFAKTA.Com — Jakarta 28 April 2026 , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Fokus penyidik kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Mempawah yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat, […]

  • Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih

    Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih KALBARFAKTA.COM —Kubu Raya, 27 Januari 2026 Kalimantan Barat , Krisis air bersih yang dialami warga Desa Ampera Raya, Kabupaten Kubu Raya, selama hampir dua pekan terakhir bukan lagi sekadar persoalan teknis. Terhentinya distribusi air PDAM Kubu Raya tanpa […]

expand_less PAGE TOP