Breaking News
light_mode
Trending Tags

Herman HOFI Munawar Desak Pemerintah Wajibkan Verifikasi Digital Pengganti Fotokopi e-KTP!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Pernyataan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang kembali memperbolehkan penggunaan fotokopi e-KTP dalam berbagai pelayanan publik menuai kritik tajam dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman HOFI Munawar.

Herman menilai kebijakan tersebut justru mencerminkan langkah mundur dalam agenda transformasi digital pelayanan publik di Indonesia. Menurutnya, pemerintah selama ini telah menggelontorkan anggaran besar untuk program e-KTP berbasis chip, namun implementasi di lapangan belum sepenuhnya mendukung pemanfaatan teknologi tersebut secara optimal.

“Pernyataan Ditjen Dukcapil sangat aneh karena kembali memperbolehkan fotokopi e-KTP untuk berbagai keperluan pelayanan publik. Ini merupakan langkah mundur dalam transformasi digital kita di tanah air,” ujar Herman saat ditemui di Pontianak, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, substansi utama dari e-KTP terletak pada keberadaan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemilik kartu secara digital. Oleh sebab itu, menurut Herman, apabila lembaga pelayanan publik masih mengandalkan fotokopi fisik, maka keberadaan teknologi chip pada e-KTP menjadi tidak efektif.

“Kalau instansi publik masih meminta fotokopi fisik, lalu untuk apa fungsi chip itu? Bukankah menjadi mubazir ketika negara mengeluarkan anggaran besar untuk pengadaan e-KTP berbasis chip, tetapi belum diiringi kesiapan infrastruktur card reader atau pembaca kartu di berbagai lembaga pelayanan publik,” tegasnya.

Herman juga menyoroti aspek perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurut dia, praktik fotokopi e-KTP justru membuka celah besar terhadap penyalahgunaan data masyarakat.

Ia menilai kebiasaan menyerahkan salinan e-KTP dalam bentuk fisik selama ini telah memicu berbagai persoalan, mulai dari kebocoran data hingga penyalahgunaan identitas untuk kepentingan ilegal seperti pinjaman online.

“Fotokopi e-KTP sering tercecer, bahkan tidak jarang ditemukan dijual kiloan atau digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online ilegal. Seharusnya pemerintah tegas mewajibkan sistem verifikasi digital guna meminimalisir penyalahgunaan data sensitif milik masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Herman menilai permohonan maaf Dukcapil terkait informasi yang dianggap belum jelas menunjukkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi kebijakan di internal pemerintah. Ia menyoroti adanya inkonsistensi antara kebijakan digitalisasi administrasi kependudukan dengan praktik birokrasi di lapangan.

Menurut Herman, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ yang pada prinsipnya mendorong agar instansi pelayanan tidak lagi meminta fotokopi e-KTP. Namun di sisi lain, pernyataan pejabat kementerian justru dinilai memberi legitimasi baru terhadap praktik administrasi berbasis kertas.

“Di satu sisi pemerintah mengeluarkan surat edaran agar tidak melakukan fotokopi e-KTP, tetapi di sisi lain pernyataan pejabat kementerian terkesan melegitimasi kembali ketergantungan pada kertas. Inkonsistensi ini menciptakan standar ganda dalam birokrasi dan pada akhirnya membebani masyarakat,” ujarnya.

Herman juga mempertanyakan belum diwajibkannya penggunaan teknologi verifikasi biometrik, termasuk face recognition, pada lembaga-lembaga pelayanan publik yang telah bekerja sama dengan Dukcapil.

Disebutkan, saat ini terdapat sekitar 7.500 lembaga yang telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Dukcapil. Namun menurut Herman, belum adanya kewajiban penggunaan sistem verifikasi digital secara menyeluruh menunjukkan reformasi birokrasi digital belum berjalan maksimal.

“Pertanyaannya, mengapa penggunaan face recognition belum menjadi standar wajib bagi lembaga pemerintah? Ketika pilihan diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai kebutuhan pelayanan, maka budaya birokrasi konvensional yang tidak efisien akan terus berlangsung,” tutup Herman HOFI Munawar.

Sumber : Pengamat Hukum & Kebijakan Publik.
Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desak Audit Proyek PSU Teluk Pakedai: Pelaksanaan Lamban dan Sarat Dugaan Pelanggaran!

    Warga Desak Audit Proyek PSU Teluk Pakedai: Pelaksanaan Lamban dan Sarat Dugaan Pelanggaran!

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Pontianak, Kalimantan Barat | Minggu, 15 Desember 2025 — Pelaksanaan proyek Pekerjaan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) berupa saluran drainase di Gang Teluk Pakedai, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Proyek yang dikerjakan oleh CV Ziban Adis Karya tersebut dinilai lamban, mengganggu aktivitas warga, serta diduga melanggar sejumlah […]

  • Diduga Tak Miliki Izin AMDAL, Aktivitas CV Aman Jaya Ganggu Warga Sungai Ambawang!

    Diduga Tak Miliki Izin AMDAL, Aktivitas CV Aman Jaya Ganggu Warga Sungai Ambawang!

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Kubu Raya, Kalimantan Barat | 11 Januari 2026 — Aktivitas pengolahan kayu garu yang diduga dikelola oleh CV Aman Jaya menuai keluhan serius dari masyarakat di sekitar lokasi usaha yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, RT 014 RW 010, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin […]

  • Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

    Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Sanggau Kalimantan Barat 8 April 2026 — Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia DPC APRI Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa isu yang menyeret nama APRI dalam aktivitas tambang di Desa Menjaya adalah tidak berdasar dan menyesatkan Ketua DPC APRI Sanggau Tombang Manalu menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan DPC APRI Sanggau justru turun […]

  • Alpian (Beot), Pangeran Anom: Tokoh Pendidikan dan Budaya yang Konsisten Menjaga Warisan Robo-Robo Mempawah

    Alpian (Beot), Pangeran Anom: Tokoh Pendidikan dan Budaya yang Konsisten Menjaga Warisan Robo-Robo Mempawah

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Alpian (Beot), Pangeran Anom: Tokoh Pendidikan dan Budaya yang Konsisten Menjaga Warisan Robo-Robo Mempawah KALBARFAKTA.Com —MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — Di tengah arus perubahan zaman yang semakin cepat, keberadaan tokoh yang konsisten menjaga pendidikan, adat, dan kebudayaan menjadi bagian penting dalam mempertahankan jati diri masyarakat. Salah satu sosok yang mendapat perhatian di Kabupaten Mempawah adalah Alpian, […]

  • Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih

    Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih KALBARFAKTA.COM —Kubu Raya, 27 Januari 2026 Kalimantan Barat , Krisis air bersih yang dialami warga Desa Ampera Raya, Kabupaten Kubu Raya, selama hampir dua pekan terakhir bukan lagi sekadar persoalan teknis. Terhentinya distribusi air PDAM Kubu Raya tanpa […]

  • YAN LIPAN DESAK APARAT PENEGAK HUKUM BERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS SEJUMLAH PERKARA DUGAAN KORUPSI DI KABUPATEN MEMPAWAH

    YAN LIPAN DESAK APARAT PENEGAK HUKUM BERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS SEJUMLAH PERKARA DUGAAN KORUPSI DI KABUPATEN MEMPAWAH

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    YAN LIPAN DESAK APARAT PENEGAK HUKUM BERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS SEJUMLAH PERKARA DUGAAN KORUPSI DI KABUPATEN MEMPAWAH KALBARFAKTA.Com —Pontianak 1 Agustus 2026 Kalimantan Barat  – Ketua Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Kalimantan Barat, H. Murliyansyah (Yan Lipan), menyoroti dinamika politik dan berbagai isu penegakan hukum yang berkembang di Kalimantan Barat dalam satu tahun terakhir, khususnya […]

expand_less PAGE TOP