Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | PONTIANAK, Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).

Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026. Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.

Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

• Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
• Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
• Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
• Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram). Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar.

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya.

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.

Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika.

(Humas Polda Kalbar)
Red/Gunawan)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membangun Generasi Berkarakter, Bhabinkamtibmas Edukasi Siswa Baru tentang Disiplin dan Bahaya Narkoba

    Membangun Generasi Berkarakter, Bhabinkamtibmas Edukasi Siswa Baru tentang Disiplin dan Bahaya Narkoba

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Polsek Sengah Temila ~Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Dalam rangka membentuk karakter serta menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para peserta didik baru, Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila memberikan penyuluhan pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung di Aula SMP Negeri 6 Pahauman, Dusun Batu Duduk, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, […]

  • Proyek Rambat Beton Gang Sanggana di Pontianak Barat Dapat Apresiasi Warga!

    Proyek Rambat Beton Gang Sanggana di Pontianak Barat Dapat Apresiasi Warga!

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Pontianak – Pembangunan infrastruktur jalan kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga Gang Sanggana, Kecamatan Pontianak Barat, menyampaikan rasa puas atas rampungnya pekerjaan rambat beton yang dikerjakan oleh CV Alif Putra Bahagia melalui program peningkatan prasarana permukiman Pemerintah Kota Pontianak.   Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh warga saat ditemui di lokasi proyek pada Minggu, […]

  • Resmi Dukung Airin-Ade di Pilgub Banten, PDI-P: Rakyat Mau Punya Pemimpin Cantik dan Cerdas!

    Resmi Dukung Airin-Ade di Pilgub Banten, PDI-P: Rakyat Mau Punya Pemimpin Cantik dan Cerdas!

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • DPP APRI, DPW APRI Kalbar dan BRIN Gelar Road Show Pembentukan Responsible Mining Community (RMC) di Desa Bangaras

    DPP APRI, DPW APRI Kalbar dan BRIN Gelar Road Show Pembentukan Responsible Mining Community (RMC) di Desa Bangaras

    • calendar_month Ming, 9 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | Ketapang, 8 Agustus 2026 – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) yang dipimpin Ir. Gatot Sugiharto, bersama Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APRI Kalimantan Barat yang dipimpin Adi Normansyah didampingi Ir. Hery Syamsuri, serta tim peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dipimpin Ir. Agus Sumaryanto, M.S.M., melaksanakan Road Show […]

  • “Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas”

    “Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas”

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    “Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas”   KALBARFAKTA.COM — Pontianak  16 Februari 2026 Kalimantan Barat , Polemik pencatutan nama dan atribut Kesultanan Pontianak memasuki babak serius. Sultan Syarif Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak IX, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan nama, gelar, simbol, maupun atribut Kesultanan tanpa persetujuan resmi merupakan perbuatan melawan […]

  • KOMANDAN KILL AAF KECAM KERAS RITUAL POTONG BABI DI DPRD KALBAR

    KOMANDAN KILL AAF KECAM KERAS RITUAL POTONG BABI DI DPRD KALBAR

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    KOMANDAN KILL AAF KECAM KERAS RITUAL POTONG BABI DI DPRD KALBAR: JANGAN JADIKAN RUMAH RAKYAT RUANG YANG MENGUSIK KEYAKINAN SEBAGIAN RAKYAT! KALBARFAKTA.Com —PONTIANAK  28 Agustus 2026 Kalimantan Barat ,  Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KILL) DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Afriansyah, S.Pd., M.Pd., yang akrab disapa Aaf, mengecam keras pelaksanaan ritual pemotongan babi […]

expand_less PAGE TOP