Ruko Bangunan di Jalan Karya Baru, Purnama, Pontianak Selatan Diduga Dijadikan Arena Judi Ketangkasan/303,Kapolda Kalbar Diminta Turun Tangan
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 3 Agu 2026
- visibility 171
- comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | PONTIANAK, KALBAR – Sebuah bangunan berpagar tinggi dan kokoh di kawasan Jalan Karya Baru, Kelurahan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut sebelumnya sempat viral di berbagai media sosial dan media daring karena diduga akan dijadikan lokasi perjudian berkedok permainan Judi ketangkasan atau bahkan disebut-sebut sebagai arena 303.
Kini, berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas yang sebelumnya hanya menjadi dugaan disebut telah berlangsung. Sumber tersebut mengklaim lokasi yang dimaksud diduga telah beroperasi sebagai tempat perjudian, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum.
“Dulu sempat ramai diberitakan bahwa bangunan tersebut diduga akan dijadikan tempat perjudian jenis 303 atau Judi Tembak Ikan Sekarang yang menjadi kekhawatiran masyarakat disebut sudah benar-benar terjadi karena aktivitasnya diduga sudah berjalan,” ujar sumber kepada awak media, Minggu (2/8/2026).
Menurut sumber itu, bangunan yang memiliki pagar tinggi tersebut sebelumnya disebut-sebut milik seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “A Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi kepemilikan bangunan maupun dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung di dalamnya.
Sumber juga menilai apabila benar terdapat aktivitas perjudian di lokasi tersebut, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum.
Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.
“Kami berharap Kapolda Kalbar segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” katanya.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebutkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya aktivitas perjudian, maka ketentuan hukum yang berpotensi diterapkan antara lain:
Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang mengatur larangan menawarkan, memberi kesempatan, atau menyelenggarakan permainan judi tanpa hak.
Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang turut bermain judi di tempat yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan unsur penyamaran atau penggunaan izin usaha untuk kegiatan yang berbeda dari peruntukannya, aparat juga dapat menelusuri kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Jika dalam penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana lain, seperti pencucian uang dari hasil perjudian, penyidik dapat mengembangkan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan melalui langkah penyelidikan yang objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Poto Ilustrasi AI
(Sumber: warga Er)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar