DPRD Kalbar Finalisasi Perda PDRD, Usulan IPERA 7 Persen Jadi Sorotan
- account_circle admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — DPRD Provinsi Kalimantan Barat membahas finalisasi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait perhitungan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), Selasa (27/10/2026).
Rapat dipimpin Jepray Edward, S.E., M.Si., dengan Heri Mustamin, S.H., selaku wakil pimpinan rapat. Pembahasan melibatkan pemerintah daerah, organisasi profesi, asosiasi pertambangan, dan kalangan ahli.
Heri Mustamin mengapresiasi perhatian Gubernur Kalbar Ria Norsan terhadap percepatan pembahasan regulasi tersebut. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam menentukan dasar pengenaan, metode perhitungan, serta mekanisme pembayaran agar memberikan kepastian hukum.
Ketua PERHAPI Kalbar, Dr. Abdul Haris Fahmi, menyoroti perlunya harmonisasi regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi. Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PERINDAGESDM Kalbar, Triyadi, membuka ruang pembahasan lanjutan dengan melibatkan masyarakat penambang dan organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, unsur ICMI Kalbar dan APRI Kalbar mengusulkan koefisien 7 persen untuk aspek pengelolaan pengusahaan IPERA. Usulan yang disampaikan Ir. Sigit Nugroho WJ bersama Adi Normansyah itu didasarkan pada pertimbangan organisasi dan survei lapangan.
Namun, angka 7 persen tersebut masih berupa usulan dan memerlukan kajian hukum, teknis, serta ekonomi sebelum dipertimbangkan lebih lanjut. Evaluasi diperlukan agar formula yang diterapkan sesuai ketentuan dan tidak memberatkan masyarakat penambang.
Ketua DPW ATBI Kalbar, Rabuansyah, turut mendorong pembahasan yang terbuka dan terukur, dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik komoditas logam dan batuan.
Sejumlah organisasi profesi dan asosiasi lainnya juga hadir, termasuk IAGI Kalbar dan AMPETRA Kalbar. Mereka diharapkan dapat memperkuat pembahasan melalui masukan berbasis keahlian dan kondisi lapangan.
Perubahan Perda PDRD terkait IPERA diharapkan menghasilkan mekanisme yang transparan, proporsional, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, penataan pertambangan rakyat di Kalimantan Barat dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
Tim Liputan
Red/Editor
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar