Breaking News
light_mode
Trending Tags

Warga Desak Audit Proyek PSU Teluk Pakedai: Pelaksanaan Lamban dan Sarat Dugaan Pelanggaran!

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 14 Des 2025
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | Pontianak, Kalimantan Barat | Minggu, 15 Desember 2025 — Pelaksanaan proyek Pekerjaan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) berupa saluran drainase di Gang Teluk Pakedai, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Proyek yang dikerjakan oleh CV Ziban Adis Karya tersebut dinilai lamban, mengganggu aktivitas warga, serta diduga melanggar sejumlah ketentuan teknis dan keselamatan kerja.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, warga mengeluhkan progres pekerjaan yang nyaris tidak berjalan selama hampir satu bulan. Kondisi ini memicu ketidaknyamanan, terlebih lokasi proyek berada di lingkungan permukiman padat penduduk.

“Sudah hampir sebulan tidak ada pengecoran, terkesan dibiarkan. Baru setelah diberitakan, material datang dan langsung dicor,” ujar salah satu warga kepada awak media.

 

Hasil penelusuran di lokasi membenarkan keluhan tersebut. Awak media mendapati pekerjaan pengecoran dilakukan tanpa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung.

 

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyebutkan bahwa pekerjaan pengecoran telah dilakukan sejak malam sebelumnya. Namun, pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan lemahnya pengawasan teknis dan keselamatan di lapangan.

 

Proyek ini tercatat dalam Nomor Kontrak 600.2/10.2/PPK/SPK/Saluran/GG.TelukPakedai/DPRKPK/APBD/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp196.094.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Selain persoalan K3 dan lambannya pelaksanaan, warga juga menyoroti metode kerja yang dinilai keliru. Pengecoran dilakukan di bahu dan badan jalan, yang digunakan sebagai area pembuatan penutup drainase, sehingga mengganggu lalu lintas dan aktivitas warga.

 

“Kenapa harus memakai badan jalan untuk buat penutup drainase? Itu mengganggu orang lewat. Kalau ada tanah lapang, seharusnya dikerjakan di sana,” ungkap warga berinisial D.

 

Atas berbagai temuan tersebut, warga mendesak dinas teknis terkait untuk turun langsung melakukan audit menyeluruh, termasuk evaluasi administrasi, teknis, dan penggunaan anggaran. Warga juga meminta agar pihak pelaksana diberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

 

Berdasarkan fakta lapangan, proyek PSU Gang Teluk Pakedai diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

 

Pasal 60 ayat (1): Kegagalan penerapan standar keselamatan dapat dikenakan sanksi administratif.

 

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021

 

Pasal 84: Penyedia jasa wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di lapangan.

 

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

 

Pasal 3 ayat (1): Pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dengan menyediakan alat pelindung diri.

 

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021

 

Mengatur kewajiban penggunaan APD dan pengendalian risiko kerja konstruksi.

 

5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

 

Apabila ditemukan unsur kelalaian yang merugikan keuangan negara, maka tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.

 

 

Sumber/Warga Tim Liputan

(Red/Tim*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Apresiasi Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Korupsi, Ajak Masyarakat Tetap Menjaga Kondusivitas NKRI

    Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Apresiasi Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Korupsi, Ajak Masyarakat Tetap Menjaga Kondusivitas NKRI

    • calendar_month Ming, 12 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Apresiasi Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Korupsi, Ajak Masyarakat Tetap Menjaga Kondusivitas NKRI KALBARFAKTA.Com —Pontianak 12 Juli 2026 , Kalimantan Barat — Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah (Adhi Black), menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, , atas komitmen pemerintah dalam […]

  • Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

    Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • SIDANG KE-10: JPU TUNTUT 2 TAHUN, TERDAKWA TETAP DITAHAN — IBU KANDUNG: SETELAH 3 TAHUN MENUNGGU, APAKAH INI KEADILAN

    SIDANG KE-10: JPU TUNTUT 2 TAHUN, TERDAKWA TETAP DITAHAN — IBU KANDUNG: SETELAH 3 TAHUN MENUNGGU, APAKAH INI KEADILAN

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK, Selasa 22 September 2026 — Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran yang telah berjalan lebih dari tiga tahun memasuki babak penting. Dalam sidang ke-10 dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Syarif Taufik Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan Keterangan Palsu Ke Dalam Suatu Akta […]

  • KARHUTLA KEPUNG KALIMANTAN, ANGGOTA DPD RI SULTAN SYARIF MELVIN ALQADRI ANGKAT BICARA

    KARHUTLA KEPUNG KALIMANTAN, ANGGOTA DPD RI SULTAN SYARIF MELVIN ALQADRI ANGKAT BICARA

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    KALBARFAKTA.Com — PONTIANAK 22 Agustus 2026, Kalimantan Barat  Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius di sejumlah wilayah Kalimantan. Kepungan asap bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyentuh langsung keselamatan masyarakat, kualitas udara, kesehatan, aktivitas pendidikan, transportasi hingga perekonomian. Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Sultan Syarif Melvin Alqadri, S.H., meminta pemerintah dan […]

  • Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan

    Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan KALBARFAKTA.Com — Permata, Kubu Raya – 15 Juni 2024 Kepala Desa Permata, Edy Fahrizal, S.Pd., M.M., menerbitkan Surat Keterangan Nomor 400.10.2/27/PEM yang menerangkan bahwa Ramsah alias Putuk merupakan warga Dusun Harapan Baru yang memiliki usaha penggergajian kayu (somel mini) di […]

expand_less PAGE TOP