Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gugatan Saudara Pewaris Dinilai Error in Persona, Tergugat Minta NO!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | Pontianak – Sidang lapangan (descente) terkait sengketa objek Rumah Kost Ampera digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (13/2/2026). Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual objek sengketa yang menjadi pokok perkara dalam gugatan perdata waris.

 

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum para tergugat, Dr. Herman Hofi, menegaskan dasar hukum yang menjadi pijakan pihaknya, yakni ketentuan Hukum Waris Nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Menurutnya, almarhum Makdin Sigalingging meninggalkan tiga orang anak kandung sebagai ahli waris sah. Berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata, anak-anak kandung merupakan Ahli Waris Golongan I yang memiliki hak mutlak atas harta peninggalan orang tuanya.

 

“Dalam sistem hukum waris nasional berlaku prinsip prioritas golongan. Selama masih ada ahli waris Golongan I, yakni anak-anak kandung, maka hak waris Golongan II termasuk saudara kandung menjadi tertutup secara hukum,” tegas Dr. Herman di lokasi objek sengketa.

 

Ia menjelaskan, KUHPerdata secara tegas mengatur hierarki ahli waris. Golongan I meliputi anak-anak dan keturunannya. Sementara Golongan II meliputi orang tua dan saudara kandung pewaris. Struktur tersebut bersifat sistematis dan tidak dapat dilompati.

 

Dalam perkara ini, lanjutnya, keberadaan tiga anak kandung almarhum secara otomatis menutup kemungkinan klaim dari saudara kandung pewaris, kecuali terdapat keadaan hukum tertentu yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang.

 

Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan oleh saudara almarhum mengandung cacat formil berupa error in persona atau salah pihak. Menurut mereka, penggugat tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai subjek yang berhak menggugat harta warisan selama keturunan langsung almarhum masih hidup dan sah menurut hukum.

 

Status Penguasaan Objek Sengketa

Dr. Herman juga menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan Rumah Kost Ampera oleh anak-anak almarhum merupakan perbuatan hukum yang sah. Secara yuridis, hak kepemilikan atas harta peninggalan beralih demi hukum kepada ahli waris sejak saat kematian pewaris.

 

“Anak-anak almarhum bukan sekadar mengelola. Mereka adalah pemilik sah demi hukum sejak pewaris meninggal dunia. Gugatan ini mengabaikan konstruksi hierarki hukum waris yang telah diatur jelas dalam KUHPerdata,” ujarnya.

Sidang lapangan ini, menurutnya, diharapkan memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa secara faktual objek sengketa dikuasai oleh pihak yang memiliki legitimasi hukum paling kuat.

 

Pihak tergugat meminta agar gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak mengajukan klaim waris.

 

Hingga sidang lapangan berakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak belum menyampaikan kesimpulan, dan persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

 

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan norma hukum waris nasional serta konsistensi penerapan prinsip hierarki ahli waris dalam praktik peradilan perdata.

 

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH.

Red/Tim*

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

    Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Live TikTok dan IG, Mahfud Cerita Sosok Bung Hatta yang Anti Korupsi ke Gen Z

    Live TikTok dan IG, Mahfud Cerita Sosok Bung Hatta yang Anti Korupsi ke Gen Z

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan

    Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan KALBARFAKTA.Com — Permata, Kubu Raya – 15 Juni 2024 Kepala Desa Permata, Edy Fahrizal, S.Pd., M.M., menerbitkan Surat Keterangan Nomor 400.10.2/27/PEM yang menerangkan bahwa Ramsah alias Putuk merupakan warga Dusun Harapan Baru yang memiliki usaha penggergajian kayu (somel mini) di […]

  • DPN LIDIK KRIMSUS RI Ambil Langkah Tegas, Hentikan Keanggotaan Rabudin Muhammad Demi Jaga Marwah Lembaga!

    DPN LIDIK KRIMSUS RI Ambil Langkah Tegas, Hentikan Keanggotaan Rabudin Muhammad Demi Jaga Marwah Lembaga!

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Kalbarfakata.com | Jakarta — 26 November 2025|Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LIDIK KRIMSUS RI resmi memberhentikan Rabudin Muhammad dari keanggotaan organisasi. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, setelah dilakukan evaluasi mendalam mengenai dugaan pelanggaran disiplin, etika, dan tata kelola organisasi yang dinilai dapat merugikan lembaga. Rabudin sebelumnya menduduki posisi sebagai […]

  • Kreatornusa.com: Solusi Jasa Pembuatan Website Terbaik di Indonesia dengan Harga Terjangkau

    Solusi Jasa Pembuatan Website Terbaik di Indonesia dengan Harga Terjangkau

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 974
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • SPBU 64.786.08 Batu Nanta Disorot, Dugaan Pengisian Solar Subsidi Menggunakan Jeriken Tuai Kritik, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

    SPBU 64.786.08 Batu Nanta Disorot, Dugaan Pengisian Solar Subsidi Menggunakan Jeriken Tuai Kritik, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Kabarfakta.com | Melawi, Kalimantan Barat – Diduga SPBU nakal,Tim investigasi menemukan dugaan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar menggunakan sejumlah jeriken di SPBU 64.786.08 Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Temuan tersebut(15/7) memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang dibiayai negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.(20 […]

expand_less PAGE TOP