Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Persoalan AMDAL dan Legalitas Lahan PT KAN (CMI) Mencuat, Warga Minta Klarifikasi Pemerintah dan Instansi Berwenang

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
  • visibility 217
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com | KAYONG UTARA – Dugaan persoalan legalitas dokumen lingkungan dan status lahan PT KAN (CMI) di kawasan Pulau Penebang, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut diperoleh tim investigasi awak media berdasarkan keterangan seorang warga berinisial BL pada 22 Juli 2026.

Menurut BL, perusahaan tersebut diduga belum memperoleh pengesahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana yang diketahuinya. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT KAN (CMI) maupun instansi pemerintah yang berwenang.

 

Apabila benar suatu kegiatan usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan dijalankan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengatur bahwa kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, pencabutan perizinan berusaha, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Setahu saya mengenai izin AMDAL perusahaan tersebut belum mendapat pengesahan dari pemerintah pusat,” ujar BL kepada tim investigasi awak media.

 

Menurut keterangan sumber, pihaknya saat ini sedang menghimpun data terkait legalitas asal-usul lahan di Pulau Penebang yang diduga dimanfaatkan oleh PT KAN (CMI). Sumber tersebut mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya proses pengalihan atau transaksi atas sebagian lahan. Oleh karena itu, menurutnya, proses administrasi pertanahan dan status hak atas tanah tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

 

Sumber juga menyampaikan bahwa Kepala Desa, Camat, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kantor ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai legalitas dokumen pertanahan maupun dokumen lingkungan perusahaan. Hal itu dinilai penting agar status hukum lahan menjadi jelas, transparan, serta tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi liar di tengah masyarakat.

 

Selain itu, sumber berharap pemerintah dapat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan, proses administrasi pertanahan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

“Jadi untuk memastikan apakah ada pengesahan dari Menteri ATR/BPN terhadap status tanah tersebut. Hal itu penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak berkembang asumsi liar di tengah publik,” kata BL.

 

Masyarakat berharap Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kecamatan Pulau Maya, Pemerintah Desa setempat, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap legalitas dokumen lingkungan, status hak atas tanah, dan proses administrasi pertanahan di kawasan Pulau Penebang guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

 

Pernyataan mengenai dugaan tersebut sepenuhnya merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari PT KAN (CMI), Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Pulau Maya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kantor ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Sumber : Warga / Tim Liputan

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • Live TikTok dan IG, Mahfud Cerita Sosok Bung Hatta yang Anti Korupsi ke Gen Z

    Live TikTok dan IG, Mahfud Cerita Sosok Bung Hatta yang Anti Korupsi ke Gen Z

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • SIARAN PERS : Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum

    SIARAN PERS : Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SIARAN PERS : Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum KALBARFAKTA.Com —Terentang, 13 Juli 2026  Kalimantan Barat Menyikapi pemberitaan mengenai kegiatan penegakan hukum di wilayah Terentang, Ramsah alias Putuk menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap keterbukaan informasi serta komitmen untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan […]

  • Diduga Proyek Drainase Jalan Nirbaya II Jadi Sorotan, Warga Minta PUPR Cek Dugaan Gangguan Ruang Jalan

    Diduga Proyek Drainase Jalan Nirbaya II Jadi Sorotan, Warga Minta PUPR Cek Dugaan Gangguan Ruang Jalan

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan drainase irigasi atau saluran pasang surut di Jalan Nirbaya II, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menjadi sorotan warga setempat pada (1/9/2026). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut dipersoalkan warga lantaran proses pencetakan gorong-gorong berbentuk segi empat dilakukan di […]

  • PROYEK JEMBATAN NEGARA Rp14,5 MILIAR JADI TANDA TANYA BESAR: LALU LINTAS TERGANGGU, RAMBU KESELAMATAN MINIM, SMKK DI MANA, BPJN HARUS BUKA PROGRES PEKERJAAN

    PROYEK JEMBATAN NEGARA Rp14,5 MILIAR JADI TANDA TANYA BESAR: LALU LINTAS TERGANGGU, RAMBU KESELAMATAN MINIM, SMKK DI MANA, BPJN HARUS BUKA PROGRES PEKERJAAN

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    PROYEK JEMBATAN NEGARA Rp14,5 MILIAR JADI TANDA TANYA BESAR: LALU LINTAS TERGANGGU, RAMBU KESELAMATAN MINIM, SMKK DI MANA, BPJN HARUS BUKA PROGRES PEKERJAAN KAKBARFAKTA.Com — Mempawah 13 Juni 2026 Kalimantan Barat – Proyek Penggantian Jembatan Ruas Sei Duri – Batas Kota Mempawah dan Dalam Kota Mempawah, Cs dengan nilai kontrak Rp14.538.806.900 kini menjadi sorotan publik. […]

  • Herman HOFI Munawar Desak Pemerintah Wajibkan Verifikasi Digital Pengganti Fotokopi e-KTP!

    Herman HOFI Munawar Desak Pemerintah Wajibkan Verifikasi Digital Pengganti Fotokopi e-KTP!

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK — Pernyataan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang kembali memperbolehkan penggunaan fotokopi e-KTP dalam berbagai pelayanan publik menuai kritik tajam dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman HOFI Munawar. Herman menilai kebijakan tersebut justru mencerminkan langkah mundur dalam agenda transformasi digital pelayanan publik di Indonesia. Menurutnya, pemerintah selama […]

expand_less PAGE TOP