Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus LPJU Ketapang Jadi Sorotan, Pengamat Ingatkan Penegakan Hukum Wajib Cermat dan Terukur

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 25 Jul 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar

Kalbarfakta.com||PONTIANAK – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai proses hukum tersebut perlu dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

 

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dinilai terkesan dilakukan secara tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan pertanyaan dari perspektif kepastian hukum.

 

“Kita mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, dalam setiap proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penetapan tersangka tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan administratif ataupun indikasi deviasi fisik proyek semata,” ujar Herman Hofi kepada media, Sabtu (25/7).

 

Menurutnya, proyek pembangunan LPJU merupakan pekerjaan yang memiliki aspek teknis sehingga memerlukan pengujian secara komprehensif, baik melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah (APIP), audit teknis yang independen, maupun pemeriksaan oleh auditor negara yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ia menilai, sebelum seluruh proses pemeriksaan teknis dan administrasi selesai dilakukan, penetapan status tersangka perlu didasarkan pada alat bukti yang kuat dan memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

 

Herman Hofi juga menyoroti aspek kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara harus berupa kerugian yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 juga menjadi salah satu rujukan mengenai pentingnya penetapan kerugian keuangan negara oleh lembaga auditor yang berwenang.

 

“Angka dugaan kerugian negara sebesar Rp517 juta patut dipertanyakan metodologi penghitungannya apabila belum didasarkan pada audit investigatif resmi dari lembaga auditor negara maupun kajian teknis dari tenaga ahli yang kompeten. Hal tersebut penting agar proses penegakan hukum memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” katanya.

 

Ia menambahkan, penegakan hukum yang dinilai terlalu cepat dalam proyek-proyek pemerintah daerah berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun panitia pengadaan.

 

Menurut Herman Hofi, kondisi tersebut dapat menyebabkan munculnya rasa takut dalam mengambil keputusan sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah, memperlambat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta berdampak terhadap pelayanan publik.

 

Meski demikian, Herman Hofi menegaskan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tetap harus mendapat dukungan penuh sebagai bagian dari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Namun, ia mengingatkan agar setiap proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk memperhatikan keberadaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari lembaga auditor negara yang berwenang.

 

“Penegakan hukum yang profesional akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, apabila asas formalitas maupun materialitas diabaikan, maka berpotensi menimbulkan perdebatan hukum serta mengurangi rasa keadilan,” pungkas Herman Hofi.

 

 

Ns : Dr.Herman Hofi Munawar,SH.,MH(Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik)

Red/gun*

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

    Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

    • calendar_month Kam, 22 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad […]

  • Klarifikasi Proyek Irigasi Rawa Tebas Sambas: Pohon Dipertahankan Atas Aspirasi Warga, Adendum Kontrak Disebut Sesuai Kondisi Lapangan

    Klarifikasi Proyek Irigasi Rawa Tebas Sambas: Pohon Dipertahankan Atas Aspirasi Warga, Adendum Kontrak Disebut Sesuai Kondisi Lapangan

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | SAMBAS — Pelaksanaan proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk), Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah sorotan dan tudingan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut diketahui memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp22.794.979.000. […]

  • Pengamat: Kedaulatan Lahan Warga Kalbar Lebih Terancam dari Kebakaran Hutan!

    Pengamat: Kedaulatan Lahan Warga Kalbar Lebih Terancam dari Kebakaran Hutan!

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Pontianak, Kalbar – Pengamat kebijakan publik dan pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa kondisi kedaulatan lahan masyarakat pedesaan di seluruh wilayah Kalimantan Barat saat ini berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan. Dalam keterangannya pada Senin, 16 Februari 2026, ia menyebut ancaman terhadap hak atas tanah warga bahkan “lebih berbahaya dari kebakaran lahan di […]

  • Satgas Pastikan Harga Beras di Pasar Teratai Pontianak Barat Sesuai HET

    Satgas Pastikan Harga Beras di Pasar Teratai Pontianak Barat Sesuai HET

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kalbarfakta.com | PONTIANAK, Polda Kalbar — Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan pemantauan terhadap harga beras di berbagai titik distribusi, Satgas kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di beberapa Rumah Pangan Kita (RPK) yang berlokasi di Pasar Teratai, Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat, Rabu (12/11).   Dari hasil pengecekan tersebut, […]

  • Musorkablub KONI Kubu Raya di Titik Penentuan: Jangan Salah Pilih, Publik Desak Proses Bersih dan Figur Berintegritas

    Musorkablub KONI Kubu Raya di Titik Penentuan: Jangan Salah Pilih, Publik Desak Proses Bersih dan Figur Berintegritas

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Musorkablub KONI Kubu Raya di Titik Penentuan: Jangan Salah Pilih, Publik Desak Proses Bersih dan Figur Berintegritas KALBARFAKTA.COM — Kubu Raya, 6 April 2026 , Kalimantan Barat – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kubu Raya yang dijadwalkan berlangsung pada 10 April 2026 di Aula Hotel Alimoer Kubu Raya, serta pemilihan Ketua […]

  • Hadiri Tradisi Robo-Robo Mempawah, Wakil Gubernur Kalbar Bersama Jajaran Perbakin dan LPM Teguhkan Semangat Pelestarian Budaya

    Hadiri Tradisi Robo-Robo Mempawah, Wakil Gubernur Kalbar Bersama Jajaran Perbakin dan LPM Teguhkan Semangat Pelestarian Budaya

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Hadiri Tradisi Robo-Robo Mempawah, Wakil Gubernur Kalbar Bersama Jajaran Perbakin dan LPM Teguhkan Semangat Pelestarian Budaya KALBARFAKTA.Com —MEMPAWAH, 12 Agustus 2026 , KALIMANTAN BARAT — Tradisi tahunan Robo-Robo di Kabupaten Mempawah kembali berlangsung dengan penuh khidmat dan semarak. Kegiatan yang sarat dengan nilai sejarah, adat istiadat, kebersamaan, dan kearifan lokal tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur […]

expand_less PAGE TOP